Foto : Rapat 3 Februari 2025 di ruangan Bidang Kebudayaan
Rapat Rutin Bidang Kebudayaan merupakan aktifitas yang di programkan oleh kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat. yang diadakan secara berkala di ruangan Bidang Kebudayaan, untuk membahas Perencenaan, perkembangan, tantangan, dan strategi dalam pelestarian serta pengembangan kebudayaan. Dalam rapat ini, berbagai pemangku kepentingan, diantaranya Pamong Budaya beserta staf lainnya turut hadir berdiskusi mengenai kebijakan serta program yang sedang berjalan. Evaluasi terhadap kegiatan sebelumnya juga menjadi bagian penting yakni evaluasi seluruh program yang sudah dilaksanakan, agar dapat dibenahi untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program serta menyesuaikan langkah-langkah ke depan sesuai dengan kebutuhan dan dinamika yang berkembang.
Selain itu, rapat yang dipimpin langsung Andi Harun Rasjid P, S.Sos., MM selaku Kepala Bidang Kebudayaan, meyatakan Rapat rutin ini menjadi wadah untuk menyampaikan laporan capaian serta membahas kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan kebudayaan kedepan. Dengan adanya rapat ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih baik secara internal bidang, Dinas dan antar instansi dan para pemangku kepentingan dalam merumuskan solusi yang tepat serta inovatif. Rapat rutin ini juga membuka peluang untuk menyusun rekomendasi strategis guna memperkuat pembangunan kebudayaan yang berkelanjutan, selaras dengan visi dan misi daerah dalam melestarikan serta memajukan warisan budaya di Sulawesi Barat.
by cokie
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, gagasan untuk membentuk Kementerian Kebudayaan telah muncul. Desember 1945, sejumlah budayawan, seniman, dan tokoh masyarakat mengadakan Musyawarah Kebudayaan di Sukabumi, Jawa Barat, yang menghasilkan rekomendasi agar pemerintah segera membentuk Kementerian Kebudayaan yang terpisah dari Pendidikan dan Pengajaran. Hingga beberapa dekade berikutnya, urusan kebudayaan masih berada di bawah naungan kementerian yang juga mengelola pendidikan.
Pada tahun ke-4, dorongan untuk membentuk Kementerian Kebudayaan yang berdiri sendiri semakin kuat. Tokoh-tokoh seperti aktor Reza Rahadian menyuarakan pentingnya kementerian khusus untuk kebudayaan, mengingat banyak negara dengan budaya yang lebih homogen telah memiliki Kementerian Kebudayaan sendiri. Tujuan utama pembentukan kementerian ini adalah untuk mengelola kekayaan budaya Indonesia secara lebih fokus dan terarah, meningkatkan kesadaran budaya di masyarat, memberdayakan seni kreatif, serta memperkuat identitas bangsa di mata dunia.
Pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto merealisasikan pembentukan Kementerian Kebudayaan dengan menunjuk Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan. Pembentukan kementerian ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi kebangkitan budaya nasional yang lebih dinamis dan terarah. Namun, tantangan ke depan meliputi koordinasi lintas kementerian dan implementasi program yang efektif untuk memastikan kebudayaan Indonesia dapat berkembang dan berperan dalam pembangunan nasional.
Logo Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang baru diluncurkan pada Desember 2024 memiliki makna filosofis yang mendalam. ini merupakan hasil karya Reza Rasendra dari Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, yang terpilih sebagai pemenang terbaik dalam lomba desain logo Kementerian Kebudayaan.
MAKNA LOGO KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
Secara visual, logo ini terdiri dari beberapa elemen yang masing-masing memiliki makna simbolis:
Lima helai ekor : Melambangkan lima sila dalam Pancasila, yang menjadi dasar negara dan menyatukan keberagaman bangsa Indonesia.
Empat helai sayap: Mewakili keberagaman budaya yang tersebar di empat penjuru Indonesia: timur, barat, utara, dan selatan.
Secara keluruhan, logo ini mggambarkan semangat persatuan dalam keberagaman budaya Indonesia, sesuai dengan tema "Merajut Budaya, Membangun Bangsa". (kebudayaan.kemdikbud.go.id)
Beberapa Model logo lainnya :
Sumber foto : berasal Group Cagar Budaya Nasional
La Mattulada Raja Binuang ke XVI
Masa Silam,
Kerajaan Binuang (Aksara Lontara: ᨀᨙᨑᨍᨕ ᨅᨗᨊᨘᨓ) adalah salah satu kerajaan besar di Tanah Mandar yang terletak di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Wilayah kerajaan ini berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Selatan. Pada masa kejayaannya, Kerajaan Binuang menjadi bagian dari aliansi Pitu Babana Binanga dan Pitu Ulunna Salu, dua konfederasi besar yang memainkan peran penting dalam sejarah Mandar. Sistem pemerintahan di Kerajaan Binuang bersifat turun-temurun, di mana kepemimpinan diwariskan secara garis lurus ke atas, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Struktur Pemerintahan Kerajaan Binuang memiliki struktur pemerintahan yang terdiri dari berbagai perangkat kerajaan. Setiap perangkat memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan perannya dalam menjaga stabilitas serta kelangsungan kerajaan. Dari beberapa Perangkat Kerajaan Binuang Adapun struktur pemerintahan Kerajaan Binuang sebagai berikut :
Arajang Binuang adalah Raja Binuang sebagai Kepala Pemerintahan
Arung Matoa bertindak sebagai Wakil Raja apabila berhalangan. Adapun yang diangkat sebagai Arung Matoa adalah keluarga dekat Raja
Arung Malolo adalah Wakil Raja yang bertindak atas nama Raja apabila diperintahkan.
Arung Mato Ripadange, berfungsi sebagai Panglima Perang Kerajaan.
Pa'bicara Lotong berfungsi mengurusi perkara internal Kerajaan.
Pa'bicara Bulang berfungsi bersama Pa'bicara Lotong mengurusi internal Kerajaan.
Pappuangangan Binuang mengurusi semua masalah dalam Distrik atau Wilayah Ulu Bate, Bate Tangnga, Cappa Bata.
Suro bertugas untuk menyampaikan seluruh "Titah Raja" ke seluruh Distrik atau Wilayah Kekuasaan Kerajaan Binuang.
Juru Tulisi berfungsi menulis aktivitas Raja dan mengarsifkan seluruh Kegiatan Kerajaan.
Juru Tulisi berfungsi menulis aktivitas Raja dan mengarsifkan seluruh Kegiatan Kerajaan.
Raja La Mattulada Bersama Perangkat Adatnya
Kerajaan Binuang memiliki cakupan kekuasaan yang luas di wilayah yang dikenal sebagai Tallu Bate, yang terdiri dari tiga bagian utama, yaitu Ulu Bate, Tangnga Bate, dan Cappa Bate. Setiap wilayah dalam sistem Tallu Bate memiliki peran strategis dalam pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat pada masa itu. Salah satu wilayah penting dalam struktur pemerintahan Kerajaan Binuang adalah Ulu Bate, yang mencakup daerah Mirring sebagai pusat pemerintahan. Wilayah ini dipimpin oleh Ma'dika Mirring, seorang pemimpin adat yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan ketertiban masyarakat di bawah yurisdiksinya. Di bawah kepemimpinan Ma'dika Mirring, wilayah Ulu Bate terbagi menjadi tujuh distrik atau wilayah kekuasaan, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Tomakaka Adaq gelar yang diberikan kepada kepala adat yang berperan dalam menjalankan hukum, menjaga tradisi, serta mengelola kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Berikut adalah tujuh distrik dalam wilayah Ulu Bate beserta pemimpinnya:
Katumbangan – dipimpin oleh Tomakaka Adaq Katumbangan
Pasang – dipimpin oleh Tomakaka Adaq Pasang
Tanete – dipimpin oleh Tomakaka Adaq Tanete
Amola – dipimpin oleh Tomakaka Adaq Amola
Kaleo’ – dipimpin oleh Tomakaka Adaq Kaleo’
Tandakan – dipimpin oleh Tomakaka Adaq Tandakan
Cendana – dipimpin oleh Tomakaka Adaq Cendana
Tangnga Bate (Penanian) diperintah oleh Tomakaka Adaq Penanian yang menetap di Distrik Penanian yang terbagi atas delapan Distrik atau Wilayah yakni :
Biru dikepalai oleh Tomakaka Adaq Biru
Tallong dikepalai oleh Tomakaka Adaq Tallong
Mammi dikepalai oleh Tomakaka Adaq Mammi
Rappoang dikepalai oleh Tomakaka Adaq Rappoang
Rea dikepalai oleh Tomakaka Rea
Kanang dikepalai oleh Tomakaka Adaq Kanang
Passembaran dikepalai oleh Tomakaka Adaq Passembaran
Manye-manya dikepalai oleh Tomakaka Adaq Manye-manye
Cappa Bate (Dara') diperintah oleh Tomakaka Adaq Dara' yang menetap di Distrik Dara' yang terbagi atas enam Distrik atau Wilayah yakni :
Distrik Dara' dikepalai oleh Tomakaka Adaq Dara
Distrik Jambu dikepalai oleh Tomakaka Adaq Jambu
Sulewatang dikepalai oleh Tomakaka Adaq Sulewatang
Manding dikepalai oleh Tomakaka Adaq Manding
Lemo dikepalai oleh Tomakaka Adaq Lemo
Kiri-kiri dikepalai oleh Tomakaka Adaq Kiri-kiri.
Stempel Asli Kerajaan Binuang
Pengadilan di Kerajaan Binuang menerangkan beberapa aturan yang telah di sepakati dalam pelaksanaan pemerintahan yang tersusun dalam sistem pemerintahan yang sifatnya mengikat. Peraturan-peraturan itu secara keseluruhan yang dijelaskan dalam Lontara Kerajaan Binuang sebagai berikut :
Bilamana Arajang Binuang atau hadatnya melakukan kerja sawah, maka dipanggilah orang-orang "Pallili" untuk membajak sawah dan tidak boleh menolak. Begitu juga kalau sudah menanam padi, maka orang itu yang harus pergi. Selain itu apabila Arajang Binuang mappadara sakkalang jika padinya jadi, maka dipanggilah orang-orang "Bate" untuk memotong padi, tidak boleh tidak meski orang itu sedang bepergian. Begitu juga bagi orang-orang "Bate" jika mempunyai perkara yang tidak bisa ia selesaikan maka wajib melaporkan kepada Pappuangangan dan Pappuangangan melaporkan kepada Pa'bicara Lotong dan Pa'bicara Bulang, disitulah perkara tersebut ditimbang oleh hadat, dan apabila sudah ditimbang barulah disampaikan kepada Raja Binuang.
Jika perkara telah diputuskan hasilnya, maka yang menang harus membayar "Pallacca" (biaya perkara) dan begitu pula bagi yang kalah harus membayar "Pallacca" dengan aturan; jika perkara berjumlah lima puluh real, maka yang menang harus membayar empat real begitu juga yang kalah dalam perkara itu.
Aturannya, jika Arajang Binuang mangkat atau meninggal dunia, maka semua orang harus datang yang berasal dari Tallu Bate dan harus massolo empat real duit.
Daftar Raja dan Ratu Kerajaan Binuang
Ammassangan
Raja pertama yang dikenal dalam sejarah Kerajaan Binuang.
Berperan dalam membangun fondasi pemerintahan kerajaan serta memperkuat tatanan sosial dan budaya masyarakat.
Masa pemerintahannya menandai awal perkembangan sistem kepemimpinan kerajaan.
Suppajo Langi
Meneruskan kepemimpinan dengan memperkuat hubungan antar kerajaan di wilayah sekitarnya.
Memimpin dengan kebijakan yang menekankan kesejahteraan rakyat dan stabilitas kerajaan.
Palalloi Daeng Pawajo
Dikenal sebagai pemimpin yang bijaksana dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya kerajaan.
Memperkuat posisi Kerajaan Binuang dalam jaringan kerajaan-kerajaan di Sulawesi.
Mattoangin Daeng Mangiri (1850-1878)
Memerintah pada pertengahan abad ke-19, di masa ketika pengaruh kolonial mulai terasa di wilayah Sulawesi.
Menghadapi berbagai tantangan politik, termasuk hubungan dengan pemerintahan kolonial Belanda.
Lamagga Daeng Silasa (1878-1888)
Berperan dalam mempertahankan nilai-nilai budaya dan tradisi kerajaan di tengah perubahan sosial.
Meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat melalui sistem perdagangan tradisional.
Majjalekka Daeng Patompo (1898-1918)
Memimpin dalam periode transisi menuju abad ke-20 dengan berbagai tantangan baru, termasuk dampak modernisasi.
Fokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Lapaenrongi (1918-1928)
Memerintah dalam periode kolonial, menghadapi tekanan dari pemerintah Hindia Belanda.
Berusaha mempertahankan kedaulatan dan adat istiadat kerajaan.
La Mattulada (1928-1950)
Memimpin saat Indonesia mulai berjuang untuk kemerdekaan.
Berkontribusi dalam membangun kesadaran nasionalisme dan adaptasi terhadap sistem pemerintahan modern.
Andi Aprasing La Mattulada, SH., MH., Ph.D. (... - Sekarang)
Pemimpin saat ini yang memiliki latar belakang akademik tinggi.
Berperan dalam menjaga nilai budaya dan sejarah Kerajaan Binuang di era modern.
Memadukan nilai-nilai tradisional dengan tuntutan perkembangan zaman.
Pusaka Kerajaan Binuang "Puang Dato"
Surat Keputusan Asli Pemberhentian Dengan Hormat dari Raja Binuang atau Kepala Swapraja, La Mattulada, Jakarta 10 Januari 1952.
Peninggalan Sejarah.
* Puang Dato adalah pusaka kerajaan Binuang yang terdiri dari empat gong besar dilengkapi dengan perisai kayu tua dan perisai Kuningan lengkap dengan trisula dan sejumlah artefak buatan tahun 900 M s/d 1100 M, pusaka ini masih tersimpan rapi di kediaman raja Andi Aprasing Lamattulada.
* Masjid Agung Binuang yang di bangun oleh pembawa Islam pertama di Sulawesi Barat Syekh Abdul Rahim Kamaluddin atau dikenal dengan To Salama di Binuang.
* Tasbih terpanjang di dunia, tasbih ini dibawah oleh Syekh Abdul Rahim Kamaluddin saat menyebarkan Islam di Kerajaan Binuang.
* Tari To Erang Batu Tari To Erang Batu tarian yang dulunya digunakan sebagai pengantar prajurit kerajaan Binuang ketika akan berperang. Tari ini adalah tari asli yang berasal dari Sulawesi Barat. Tari ini juga disebut tari perang. Tarian ini pada jaman dulu menjelang tari ditampilkan lebih dulu melakukan upacara persembahan sesaji telur ayam dan nasi empat warna. Pasukan Kerajaan Binuang yang selalu diiringi dengan tari To Erang Batu ini pada abad ke 15 selalu sukses dalam pertempuran.
Arung (Raja) Binuang Mandar XVIII,
PYM. Andi Aprasing La Mattulada, SH., MH., Ph.D.
Smart dan Inspiratif.
PYM. Andi Aprasing La Mattulada, SH., MH., Ph.D., adalah sosok inspiratif yang memegang gelar Arung (Raja) Binuang Mandar XVIII. Penobatannya sebagai Raja sah secara yuridis dan de facto mencerminkan upaya serius dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan adat Kerajaan Binuang Mandar agar tetap eksis di masa depan. Beliau dinobatkan oleh para Yang Mulia Dewan Adat Tallubate pada Minggu, 8 Mei 2022 lalu, di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Acara penobatan ini dihadiri oleh perwakilan 14 kerajaan yang tergabung dalam Pitu Ba'bana Binanga dan Pitu Ulunna Salu, serta sejumlah raja dari Sulawesi Selatan dan pejabat pemerintah daerah. Penobatan ini menegaskan keberadaan dan legitimasi Kerajaan Binuang Mandar sebagai bagian integral dari sejarah dan budaya lokal.
Raja Binuang XVIII dan Perangkat Adatnya bersama Tomakaka Adaq Jambu Cappa Bate Dara'
Eksistensi Kerajaan Binuang.
Di bawah kepemimpinan PYM. Andi Aprasing, Kerajaan Binuang Mandar telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat eksistensinya. Kerajaan ini memiliki istana atau kantor (sementara) yang dilengkapi dengan akta pendirian dari notaris. Pengakuan resmi dari pemerintah juga telah diperoleh melalui Surat Keterangan Keberadaan (SKK) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, Camat, Bupati, Gubernur, hingga Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kediaman Arung Binuang Mandar XVIII di Kecamatan Binuang menyimpan berbagai artefak bersejarah yang memperkaya khazanah budaya Mandar. Artefak-artefak ini termasuk Tongkat Puang Dato, empat Gong Besar, Perisai Kayu Tua, Perisai Kuningan, Trisula, dan Tombak yang berasal dari abad ke-10 hingga ke-12 Masehi. Artefak ini ditempatkan di Gazebo Besar yang dikelilingi kelambu merah, yang menjadi simbol kekayaan budaya dan sejarah Mandar.
Kepemimpinan Inspiratif.
Sebagai seorang pemimpin, PYM. Andi Aprasing dikenal sebagai figur yang cerdas dan inspiratif. Latar belakang akademisnya yang meliputi gelar Sarjana Hukum (SH), Magister Hukum (MH), dan Ph.D. menunjukkan integritas dan komitmennya dalam memadukan tradisi dengan modernitas. Dalam kepemimpinannya, Beliau berupaya menjaga keseimbangan antara pelestarian adat istiadat dan adaptasi terhadap perkembangan zaman.
Selain itu, PYM. Andi Aprasing telah membangun hubungan erat dengan Masyarakat Adat dan Pemerintah terlebih kepada Pemerintah Daerah, menciptakan sinergi untuk menjaga warisan budaya Mandar. Langkah ini menjadi contoh bagi Kerajaan Adat lain di Indonesia dalam melestarikan tradisi dan tetap relevan di era modern.
Tomakaka Adaq Jambu bersama Pj. Gubernur Sulbar, Prof Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH., MH., dan Raja Binuang XVIII.
Raja Binuang XVIII Bersama Pj. Gubernur Sulbar, Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si. dan Tomakaka Adaq Jambu.
Pengakuan Resmi terhadap Keberadaan Kerajaan Binuang melalui Sertifikat Kesbangpol Kabupaten Polewali Mandar
Sertifikat pengesahan yang diberikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memiliki peran yang sangat penting dalam melegitimasi eksistensi dan keberadaan suatu lembaga atau organisasi adat, seperti Kerajaan Binuang. Dengan adanya sertifikat ini, Kerajaan Binuang memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah daerah, yang tidak hanya memberikan status hukum sebagai entitas yang sah dalam struktur pemerintahan, tetapi juga memperkuat kedudukan dan peranannya dalam melestarikan budaya dan adat istiadat setempat. Sertifikat pengesahan ini juga membuka peluang bagi kerajaan untuk mendapatkan dukungan dalam aspek pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai budaya yang dimiliki, serta menjamin hak-hak masyarakat adat dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, pengakuan ini tidak hanya mendukung keberlanjutan kerajaan, tetapi juga memberikan landasan yang kuat dalam upaya pelestarian warisan budaya lokal.
Sertifikat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) atau Surat Keterangan Keberadaan (SKK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar diserahkan langsung oleh Sekretaris Kesbangpol kepada Raja Binuang, Andi Aprasing La Mattulada. Penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk resmi dari pengesahan dan pengakuan atas keberadaan dan eksistensi Adat Kerajaan Binuang dalam struktur sosial dan budaya masyarakat setempat. Hal ini menandakan bahwa Kerajaan Binuang tidak hanya diakui sebagai bagian dari sejarah, tetapi juga diakui dalam konteks hukum dan kebudayaan oleh pemerintah daerah.
Pentingnya Pelestarian Budaya.
Kerajaan Binuang merupakan salah satu dari sekian banyak kerajaan yang tergabung dalam Pitu Ba'bana Binanga dan Pitu Ulunna Salu, yang memiliki peran penting dalam sejarah peradaban masyarakat Sulawesi Barat. Dengan menjaga eksistensi Kerajaan Binuang, PYM. Andi Aprasing berkontribusi pada pelestarian identitas budaya lokal yang menjadi warisan bangsa.
Upaya pelestarian ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur yang telah diwariskan selama berabad-abad. Pengakuan dari pemerintah dan masyarakat memperkuat posisi Kerajaan Binuang Mandar sebagai pilar budaya orang Mandar yang tak tergantikan.
Pemimpin seperti PYM. Andi Aprasing adalah inspirasi bagi generasi muda untuk terus menjaga, menghormati nilai-nilai budaya dan kearifan lokal untuk senantiasa di lestarikan sebagai bagian dari identitas bangsa Indonesia tercinta ini.
Referensi :
1. "Penobatan Arung Binuang Mandar XVIII : Menghidupkan Kembali Tradisi Leluhur," Polewali Mandar News, 9 Mei 2022;
2. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1985). Sejarah dan Kebudayaan Mandar. Jakarta : Balai Pustaka;
3. Kementerian Hukum dan HAM RI. "Pengakuan Yuridis Kerajaan Adat di Indonesia," Dirjen AHU RI, 2022;
4. Rahman, A. (2010). Kerajaan-Kerajaan di Sulawesi Barat : Pitu Ulunna Salu dan Pitu Ba'bana Binanga. Makassar : Pustaka Mandar;
5. Suryani, E. (2022). "Artefak Bersejarah Kerajaan Binuang Mandar : Warisan Budaya yang Tak Ternilai," Jurnal Budaya Lokal;
6. YM. Sjahrir Tamsi : PYM. Andi Aprasing Lamattulada, SH.,MH., Ph.D. Eksis Sebagai Arajang Binuang XVIII. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024.
7. Syahril Kila : Integrasi Kerajaan Binuang dalam Federasi Pitu Babana Binanga. Penerbit Dian Istana. 2011.
© 2024 Portal Kebudayaan Sulawesi Barat