Sejarah KBIHU Al Amin


Keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Al-Amin yang merupakan salah  satu lembaga di bawah naungan yayasan berbadan hukum dan berkedudukan sebagai mitra pemerintah untuk memberikan bimbingan manasik haji kepada calon jamaah haji (Kab. Sukabumi) yang melakukan kegiatan penyelenggaraan bimbingan terhadap calon Jamaah Haji baik di  Tanah Air maupun di Tanah Suci.

Tugas utama penyelenggaraan haji yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2008, tentang penyelenggaraan ibadah haji adalah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada calon jamaah haji dengan mengikuti seluruh arahan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.


Sebagai lembaga sosial keagamaan, dalam melaksanakan kegiatannya, KBIHU Al-Amin diatur berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI, Nomor 396 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, dan dipertegas melalui wadah khusus dalam struktur baru Departemen Agama dengan Subdit Bina KBIHU pada Direktorat Pembinaan Haji yang mereposisi KBIHU sebagai badan resmi di luar pemerintah untukmelaksanakan kegiatan bimbingan manasik.


Sejarah berdirinya KBIHU Al-Amin Karangsirna Cicurug Kab. Sukabumi berawal dari tahun 1985 yang pada waktu itu pimpinan Pondok pesantren Al-Amin (Alm.) K.H.R. Hidayatullah diminta oleh para murid dan masyarakat setempat yang akan melaksanakan haji untuk membimbing mereka dalam hal keilmuan atau manasik dan praktek pelaksanaan haji.

Berawal dari itulah dari tahun ke tahun semakin banyak masyarakat yang ingin ikut bimbingan manasik haji, maka pada tahun 1995 dibentuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh dengan nama “KBIHU Al-Amin” dengan izin operasional dari kementerian Agama Republik Indonesia.