SEJARAH SINGKAT SATUAN LEMBAGA TAMAN KANAK KANAK ISLAM TERPADU MAJLIS TAFSIR AL QUR’AN KLATEN UTARA (TKIT MTA KLATEN UTARA)
Taman kanak kanak Islam Terpadu Majlis Tafsir Al Qur’an Klaten Utara didirikan tahun 2014, diketahui oleh pimpinan pusat dan pimpinan cabang yayasan, dan dilaksanakan oleh beberapa guru dan karyawan. Hal melatarbelakangi Taman Kanak-Kanak Islam Terpadu Majlis Tafsir Al Qur’an Klaten Utara adalah keprihatian melihat banyak anak –anak usia 4-6 tahun yang berkerumun tanpa ada aktivitas pembelajaran. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan dilaksanakannya pendidikan kepada seluruh rakyat Indonesia sejak usia dini. Selanjutnya dinyatakan bahwa PAUD dilaksanakan sebelum jenjang Pendidikan Dasar, dan PAUD dapat diselenggarakan dalam jalur pendidikan formal, jalur pendidikan non formal dan jalur pendidikan informal. Selain itu dapat disadari pula bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar 1945 tidaklah menjadi tanggung jawab pemerintah semata, akan tetapi dapat juga merupakan tanggung jawab bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan bangsa Indonesia untuk memajukan pendidikan nasioanal.
Sejalan dengan penegasan tentang pendidikan sebagaimana tersebut di atas dan sesuai dengan semangat jiwa dari Undang – Undang Dasar 1945, maka melihat pada kondisi riil yang ada di dalam kehidupan masyarakat khususnya di kelurahan Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, menggugah dan menjadikan kami Yayasan Majlis Tafsir Al Qur’an (MTA) Cabang Klaten Utara berkeinginan ikut serta mengabdikan diri kepada negara dan bangsa Indonesia melalui ikut berperan serta dalam memberikan pelayanan berupa Pendidikan Taman Kanak - kanak dengan nama Taman Kanak-kanak Islam Terpadu Majelis Tafsir Alqur’an Klaten Utara.
TKIT MTA Klaten Utara di dirikan berdasarkan Keputusan Seksi Pendidikan Yayasan Majlis Tafsir Al-Qur’an Surakarta Nomor: 12.P/K-1/PPUPT/IV/2014 tanggal 21 April 2014. Selanjutnya mengajukan izin operasional ke Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten nomor : 421.1/4753/SK/92/11. Kami berupaya terus untuk berbenah diri salah satunya dengan mengikuti pelatihan baik yang diadakan swasta maupun pemerintah.
PROFIL / IDENTITAS LEMBAGA
Nama Lembaga : TAMAN KANAK – KANAK ISLAM TERPADU MAJLIS TAFSIR AL QUR’AN KLATEN UTARA (TKIT MTA KLATEN UTARA)
Tahun Berdiri : 2014
Alamat Lembaga : Dendengan RT.04 RW.03, Jonggrangan, Klaten Utara, Klaten
Penyelenggara : Yayasan Majlis Tafsir Al Qur’an Cabang Klaten Utara
NPSN : 69930442
Izin Tetap Operasional : 421.1/4186/SK/159/11
Telepon / hp / fax/ : (0272) 3391 274
Email : kb.tkitmtaklatenutr@gmail.com
Status Lembaga : Dalam Proses Akreditasi
Status Akreditasi : -
VISI, MISI, DAN TUJUAN TKIT MTA KLATEN UTARA
VISI
Mewujudkan Peserta Didik berakhlak mulia, mandiri, kreatif dan ceria
MISI
Membiasakan peserta didik memiliki akhlak mulia
Melatih peserta didik memiliki pribadi yang mandiri
Melatih peserta didik memiliki kemampuan kreatif
Mengkondisikan peserta didik berpenampilan ceria.
TUJUAN
Menyiapkan peserta didik yang mempunyai akhlak mulia.
Mengajak dan membiasakan anak untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai Islami dalam kehidupan sehari-hari secara sederhana.
Membentuk anak agar mempunyai karakter yang mandiri.
Menjadikan anak-anak agar mempunyai semangat belajar yang kreatif.
Menjadikan anak didik untuk bisa berprestasi dalam belajar.
Menjadikan anak yang berpenampilan ceria dan bahagia sesuai dengan usianya.