SEJARAH SINGKAT SATUAN LEMBAGA KBIT MAJLIS TAFSIR AL QUR’AN KLATEN UTARA (TKIT MTA KLATEN UTARA)
Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan dilaksanakannya pendidikan kepada seluruh rakyat Indonesia sejak usia dini. Selanjutnya dinyatakan bahwa PAUD dilaksanakan sebelum jenjang Pendidikan Dasar, dan PAUD dapat diselenggarakan dalam jalur pendidikan formal, jalur pendidikan non formal dan jalur pendidikan informal. Selain itu dapat disadari pula bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar 1945 tidaklah menjadi tanggung jawab pemerintah semata, akan tetapi dapat juga merupakan tanggung jawab bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan bangsa Indonesia untuk memajukan pendidikan nasioanal.
Sejalan dengan penegasan tentang pendidikan sebagaimana tersebut di atas dan sesuai dengan semangat jiwa dari Undang – Undang Dasar 1945, maka melihat pada kondisi riil yang ada di dalam kehidupan masyarakat khususnya didukuh Dendengan kelurahan Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, menggugah dan menjadikan kami Yayasan Majlis Tafsir Al Qur’an (MTA) Cabang Klaten Utara berkeinginan ikut serta mengabdikan diri kepada negara dan bangsa Indonesia melalui ikut berperan serta dalam memberikan pelayanan berupa Pendidikan Usia Dini dengan nama Kelompok Bermain Islam Terpadu MTA Klaten Utara.
Selanjutnya kami terus berbenah dan berusaha untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan mengembangkan diri dengan mengikuti pelatihan dan diklat berjenjang. Langkah berikutnya kami mengajukan perizinan ke dinas Kabupaten .Surat izin Operasional dari Dinas Kabupaten Klaten nomor 421.1/1636/SK/154/12 dengan NPSN : 69978283