Jabatan Struktural, adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu sauan organisasi negara
Jabatan Fungsional, jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi pemerintah, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi pemerintah.
Jabatan Struktural, sebagai berikut:
A. Jabatan Struktural Pusat:
Sekretaris Jenderal
Direktur Jenderal
Kepala Biro
Staf Ahli
B. Jabatan Struktural Daerah:
Sekretaris Daerah
Kepala Dinas/Badan/Kantor
Kepala Bagian
Kepala Bidang
Kepala Seksi
Camat
Sekretaris Camat
Lurah
Jabatan Fungsional, tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi. Selain itu ada pula jenis-jenis jabatan sebagai berikut:
Jabatan Manajerial, yang secara jelas menjalankan fungsi manajemen (POAC).
Jabatan Staf, tidak menjalankan fungsi manajemen, tapi menuntut keterampilan/skill teknis ataupun administratif
Jabatan Non Staf/Pelaksana, tidak menuntut keterampilan khusus dan telah memiliki prosedur kerja yang jelas dan baku
Jabatan Fungsional, menuntut keterampilan/keahlian khusus tetapi tidak memiliki bawahan.