Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara. Keadilan restoratif atau retorative justice merupakan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. Desa Wonorejo merupakan salah satu desa yang memfasilitasi adanya penyelesaian perkara dengan cara restorative justice Â
Pengajuan permohonan mediasi, warga Desa Wonorejo yang membutuhkan bantuan hukum mediasi dapat mengajukan permohonan, baik dalam bentuk tertulis ataupun tidak tertulis kepada Kepala Desa Wonorejo. Permohonan dapat disampaikan langsung ke kantor Desa Wonorejo atau melalui Ketua RT/RW setempat. Dalam permohonan, pemohon harus menjelaskan permasalahan hukum yang dihadapi dan alasan mengajukan bantuan hukum mediasi
Penetapan jadwal mediasi, Kepala Desa Wonorejo akan melakukan verifikasi terhadap permohonan bantuan hukum mediasi yang masuk. Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, Kepala Desa akan menetapkan jadwal mediasi. Jadwal mediasi kemudian akan disampaikan kepada para pihak yang bersengketa.
Pelaksanaan mediasi, Mediasi akan dilakukan oleh Kepala Desa Wonorejo di kantor Desa atau tempat lain yang disepakati. Kepala Desa akan berperan sebagai mediator yang memfasilitasi dialog dan negosiasi antara para pihak yang bersengketa. Kepala Desa akan berupaya mendapatkan kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Monitoring dan evaluasi, Kepala Desa Wonorejo akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan mediasi yang telah dilakukan dengan tujuan untuk memastikan proses mediasi berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warga desa.
Dengan hadirnya balai musyawarah perdamaian dengan konsep kampung restorative justice di Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar diharapkan sebagai wadah atau tempat bermusyawarah dalam menyelesaikan perkara dengan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.