Hai! Selamat datang di

MEDIA INFORMASI SPM (DASI SPM)

SPM
(Surat Perintah Membayar)

SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. SPM yang telah disahkan oleh PPSPM kemudian diteruskan ke KPPN melalui aplikasi SAKTI. Dasar hukum terbaru mengenai SPM ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Informasi mengenai SPM dalam website ini terdiri atas:


SPM LS adalah SPM yang diberikan langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.

Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. 

Berisi informasi mengenai alasan apa saja yang sering menyebabkan terjadinya penolakan SPM dan solusi agar meminimalisir terjadinya penolakan SPM.


COPYRIGHT ©2023,KPPN MEDAN IJl. Pangeran Diponegoro No.30A, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152 
ALL RIGHTS RESERVED.
FacebookInstagramTwitter