SPM UP
Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
Besaran UP Tunai adalah 60% dan UP KKP adalah 40%. UP dapat dilakukan pengisian kembali (revolving) apabila dana UP telah digunakan paling sedikit 50%.