SPM UP

     Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. 


     Besaran UP Tunai adalah 60% dan UP KKP adalah 40%. UP dapat dilakukan pengisian kembali (revolving) apabila dana UP telah digunakan paling sedikit 50%.

 

COPYRIGHT ©2023,KPPN MEDAN IJl. Pangeran Diponegoro No.30A, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152 
ALL RIGHTS RESERVED.
FacebookInstagramTwitter