Sejarah
Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat merupakan kantor perwakilan vertikal Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang terletak di Makassar, Sulawesi Selatan. Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
Sejarah pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJKN Sulseltrabar dimulai pada tahun 1958 dengan dibentuknya Panitia Penyelesaian Piutang Negara. Panitia tersebut selanjutnya bertransformasi menjadi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada tahun 1960. PUPN melaksanakan tugas hingga tahun 1976, dimana pada tahun tersebut terdapat perubahan organisasi menjadi Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) pada Tahun 1976. Pelaksanaan tugas oleh BUPN sampai dengan tahun 1991, hingga terjadi perubahan organisasi menjadi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) pada tersebut. Adanya kebutuhan organisasi pada Tahun 2000 membuat BUPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Reorganisasi berupa penyempurnaan serta penambahan tugas dan fungsi pada DJPLN, membentuk organisasi hasil transformasi baru menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2006.
Kanwil DJKN Sulseltrabar ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Selanjutnya pada tahun 2012, berdasarkan Peraturan Menteri Keaungan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DIrektorat Jenderal Kekayaan Negara, terjadi perubahan nomenklatur menjadi Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.
Visi dan Misi
Visi
Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat mempunyai Visi yang sejalan dengan Visi DJKN yaitu Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkelanjutan. Visi tersebut sejalan dengan fungsi strategis yang diemban DJKN dalam konteks pengelolaan kekayaan negara, yang didelegasikan kepada Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat.
Kekayaan negara merupakan amanat konstitusi sudah sangat jelas menggariskan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Negara harus hadir untuk memastikan bahwa sumber daya dan kekayaan negara itu dikelola dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat. Disinilah Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat sebagai unit vertikal DJKN berperan menjalankan fungsi strategis sebagai representasi peran negara khususnya di wilayah kerja Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat.
Misi
Untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan, DJKN menetapkan Misi Kementerian Keuangan nomor 4 (mengelola neraca keuangan pusat yang inovatif dengan risiko minimum) dengan upaya:
Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara.
Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan investasi pemerintah
Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Motto
Motto Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat adalah PHINISI. Filosofi PHINISI adalah Kapal Phinisi yang merupakan kapal layar tradisional kebanggaan Indonesia yang berasal dari Suku Bugis dan Suku Makassar di Sulawesi Selatan. Phinisi sendiri memiliki filosofi hidup yang dapat menginspirasi, sejak dari sebelum proses pembuatan hingga proses akan berlayar seperti gotong royong, percaya pada proses, keindahan, dan etos kerja.
PHINISI
Proaktif, Humanis, Inklusif, Inisiatif, Sigap
Tugas dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
Fungsi
Untuk menjalankan tugas tersebut, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat mempunyai fungsi:
pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara;
pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan, keringanan hutang, pencegahan, paksa badan atau penyelesaian piutang negara;
pemberian bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang;
pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
pemberian pelayanan bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
pembinaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Lelang dan Profesi Pejabat Lelang;
pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;
pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Wilayah Kerja
KPKNL Mamuju: Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewal Mandar, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju Utara, dan Kabupaten Mamuju Tengah.
KPKNL Makassar: Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan), Kabupaten Maros, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Selayar.
KPKNL Parepare: Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bone, Kabupaten Barru, Kabupaten Wajo, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Sidenreng Rappang.
KPKNL Palopo: Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Enrekang.
KPKNL Kendari: Kota Kendari, Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Wakatobi.
Sturktur Organisasi
Struktur Organisasi pada Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat adalah sebagai berikut:
1. Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat: Arif Bintarto Yuwono.
2. Plt. Kepala Bagian Umum: St. Zubaedah Usman.
3. Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara: Misail Palagia.
4. Plt. Kepala Bidang Penilaian: Misail Palagia.
5. Kepala Bidang Piutang Negara: Agung Budi Setijadji.
6. Kepala Bidang Lelang: Agung Budi Setijadji.
7. Plt. Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi: Bertua.
8. Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya: Nurjanto
Disamping Kepala Bidang/Bagian, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat juga dibantu oleh Kepala KPKNL Makassar yaitu Harmaji, Kepala KPKNL Mamuju Helvita Dorojatun, Kepala KPKNL Palopo Naf'an Widiarso, Kepala KPKNL Kendari Taufiq Istianto, dan Kepala KPKNL Parepare Rofiq Khamdani Yusuf.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/KMK.01/2023 tentang Mutasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat dipimpin oleh Arif Bintarto Yuwono dan memiliki jumlah pegawai sebanyak 52 (lima puluh dua) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lima Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).