Sejarah

Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat merupakan kantor perwakilan vertikal Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang terletak di Makassar, Sulawesi Selatan. Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.

Sejarah pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJKN Sulseltrabar dimulai pada tahun 1958 dengan dibentuknya Panitia Penyelesaian Piutang Negara. Panitia tersebut selanjutnya bertransformasi menjadi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada tahun 1960. PUPN melaksanakan tugas hingga tahun 1976, dimana pada tahun tersebut terdapat perubahan organisasi menjadi Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) pada Tahun 1976. Pelaksanaan tugas oleh BUPN sampai dengan tahun 1991, hingga terjadi perubahan organisasi menjadi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) pada tersebut. Adanya kebutuhan organisasi pada Tahun 2000 membuat BUPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Reorganisasi berupa penyempurnaan serta penambahan tugas dan fungsi pada DJPLN, membentuk organisasi hasil transformasi baru menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2006.

Kanwil DJKN Sulseltrabar ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Selanjutnya pada tahun 2012, berdasarkan Peraturan Menteri Keaungan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DIrektorat Jenderal Kekayaan Negara, terjadi perubahan nomenklatur menjadi Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.