Pengelolaan kekayaan negara (aset) merupakan salah satu representasi fungsi Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Pengelolaan kekayaan negara sebagai suatu fungsi pada Kementerian Keuangan, berkembang secara signifikan setelah fungsinya dilaksanakan secara full dedicated dalam unit setingkat eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pada tahun 2006. Dan secara fungsi, bentuk mature-nya telah terakomodasi dalam pasal 28, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, dimana ruang lingkup kekayaan negara yang dikelola meliputi barang milik Negara (BMN), kekayaan negara dipisahkan (KND), dan kekayaan negara lain-lain (KNL).
Penilaian (valuation) adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu. Salah satu tugas dan fungsi DJKN yaitu melaksanakan pelayanan penilaian. Kewenangan untuk melakukan penilaian Kantor Pusat berada di bawah Direktorat Penilaian sedangkan untuk di daerah kewenangan berada pada Kantor Wilayah dan KPKNL sesuai aretasinya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penilai dibagi menjadi Penilai Pemerintah dan Penilai Publik. Penilai DJKN merupakan penilai pemerintah.
Lelang merupakan istilah sebuah transaksi jual beli dengan sistematika khusus. Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. DJKN selaku regulator pelaksanaan lelang di Indonesia berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan akses masyarakat untuk mengikuti lelang, dengan memunculkan e-auction dimana pengumuman lelang selain dapat dilihat melalui surat kabar harian juga ditayangkan melalui situs lelang.go.id dan lelang dilakukan secara online tanpa memerlukan kehadiran peserta lelang. Peserta lelang yang sudah mendaftar dan menyetorkan uang jaminan pelaksanaan lelang dapat melakukan penawaran melalui internet. Terobosan besar berhasil dilakukan dimana peserta tidak perlu hadir pada saat pelaksanaan lelang, selain itu menampilkan pengumuman secara online sangat memudahkan calon peserta yang berasal dari kota/daerah lain.
Piutang Negara menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meluncurkan program Keringanan Utang yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021 sebagai bentuk dukungan bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Program yang ditujukan kepada debitur kecil tersebut memberikan insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.
Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat melalui Bidang Piutang Negara turut melaksanakan pelaksanaan pengurusan piutang negara, dengan jenis layanan Penerbitan Nota Dinas Persetujuan/Penolakan Keringanan Hutang untuk Debitur dengan Pokok Hutang Lebih dari 1 Miliar.