Penerapan inovasi SIAVID di Pengadilan Agama Kepahiang dilakukan melalui penyediaan media edukasi digital berbasis barcode yang ditempatkan pada area pelayanan, ruang tunggu, serta media informasi lainnya. Masyarakat atau para pihak cukup melakukan pemindaian barcode menggunakan telepon genggam untuk memperoleh akses cepat menuju video tutorial penggunaan Elektronik Akta Cerai (EAC), link pendaftaran layanan EAC, serta informasi terkait tata cara penggunaan layanan secara mandiri dan praktis.
Selain sebagai sarana sosialisasi dan informasi, SIAVID juga diterapkan untuk mendukung aktivasi serta pembaruan data digital para pihak, seperti alamat email dan nomor WhatsApp yang digunakan dalam layanan elektronik pengadilan. Petugas pelayanan membantu proses validasi dan pembaruan data agar layanan Elektronik Akta Cerai dapat berjalan optimal. Dengan penerapan SIAVID, pelayanan di Pengadilan Agama Kepahiang menjadi lebih modern, efektif, mudah diakses, serta mendukung transformasi pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi.
Penerapan inovasi SIAVID di Pengadilan Agama Kepahiang dilakukan secara masif melalui penyediaan media edukasi digital berbasis barcode di area pelayanan, ruang tunggu, dan media sosial, di mana masyarakat cukup memindai barcode menggunakan telepon genggam untuk mendapatkan akses cepat menuju video tutorial dan tautan pendaftaran Elektronik Akta Cerai (EAC) secara mandiri. Selain sebagai sarana sosialisasi, inovasi ini berfungsi sebagai instrumen validasi tatalaksana di loket PTSP, di mana petugas secara aktif membantu proses aktivasi serta pembaruan data digital para pihak—seperti alamat email dan nomor WhatsApp—agar notifikasi dokumen digital dapat terkirim secara instan dan bebas dari kesalahan data. Melalui integrasi media mandiri dan asistensi petugas ini, SIAVID terbukti berhasil memandu masyarakat hingga sukses menerbitkan 9 dokumen E-Akta Cerai secara aman dari rumah, sekaligus mewujudkan transformasi peradilan yang modern, efektif, mudah diakses, dan bersih dari calo perkara.