Inovasi adalah proses menciptakan atau memperkenalkan sesuatu yang baru dan bernilai untuk meningkatkan atau menyelesaikan suatu permasalahan. Inovasi bisa berupa ide, metode, produk, layanan, atau teknologi yang belum pernah ada sebelumnya, atau pengembangan dari sesuatu yang sudah ada agar menjadi lebih baik, efisien, dan efektif.Â
Berdasarkan Surat Kepala BKK Kelas II Palangka Raya Nomor PR.01.05/C.XI.9/2206/2025 Tanggal 5 Agustus 2025 Tentang Penetapan Inovasi di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya Tahun 2025 maka disampaikan hal-hal berikut:
Berdasarkan hasil rapat pada hari Senin 30 Juni 2025 telah terpilih sebanyak 9 Inovasi untuk ditetapkan menjadi Inovasi di Lingkungan Balai Kekarantinaan kesehatan Kelas II Palangka Raya Tahun 2025.
Inovasi di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya merupakan Inovasi untuk mendukung komponen SAKIP berupa perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal serta untuk mendukung Implementasi Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya
Adapun inovasi yang telah ditetapkan adalah:
SAMANDIAI
HILAL
BRINMO
SPG-SEGAR
CURHATMAS
SIMANTAP
SIEKEPO
KUSOP BATIK KAYA
Pedoman Perilaku Petugas Pembayaran Billing
Untuk pelaksanaan dan penerapan inovasi, Kepala BKK Kelas II Palangka Raya menetapkan Penanggung Jawab dan Tim Pelaksana Inovasi dengan menerbitkan Keputusan Kepala BKK Kelas II Palangka Raya Nomor PR.01.05/C.XI.9/2518/2025 Tanggal 25 Agustus 2025