Persyaratan Peserta :
Jalur Zonasi (Jalur zonasi berdasarkan basis data pedukuhan)
Penduduk Daerah, dibuktikan dengan KK orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB
KK sebagaimana yang dimaksud menunjukan hubungan kekeluargaan anak kandung atau cucu. Apabila tidak menunjukan hubungan kekeluargaan harus disertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak atau penunjukan wali
Anak dalam pengasuhan LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)/Panti Asuhan, harus tercantum dalam KK Pengurus LKSA/Panti Asuhan
Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang; dan
Memiliki Sertifikat Hasil ASPD.
Jalur Afirmasi
Penduduk Daerah, dibuktikan dengan KK orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB.
KK sebagaimana yang dimaksud menunjukan hubungan kekeluargaan anak kandung atau cucu. Apabila tidak menunjukan hubungan kekeluargaan harus disertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak atau penunjukan wali
Anak dalam pengasuhan LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)/Panti Asuhan, harus tercantum dalam KK/C1 Pengurus LKSA/Panti Asuhan
Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di aplikasi SIKS-NG dari Kementerian Sosial RI
Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bantul memiliki bukti kepesertaan DTKS dari Kementerian Sosial RI yang dikeluarkan Dinas Sosial daerah asal
Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah
Calon peserta tidak ekonomi tidak mampu sebagai penerima PIP dan terdata dalam dapodik
Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang, dikecualikan untuk penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi
Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak berwenang
Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD; dan/atau
Memiliki prestasi akademik maupun non akademik dibuktikan dengan piagam penghargaan atau sertifikat kejuaran dari penyelenggara bagi yang memiliki.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Memiliki Kartu Keluarga (KK).
Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang;
Memiliki Memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Dikpora dengan cara mengajukan Surat keputusan perpindahan tugas dari instansi/ lembaga, kantor atau perusahaan yang memiliki SIUP dengan klasifikasi minimal menengah yang memperkerjakan. Paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau paling lambat bulan Juni 2023,
Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara luring di Kantor Dinas Dikpora hari Senin s.d Jumat, tanggal 10 s.d 14 Juni 2024 pukul 08.00 – 14.00 WIB;
b. Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah
- Surat permohonan Orang Tua/Wali kepada kepala Perangkat Daerah di bidang Pendidikan;
- Fc ijazah/surat keterangan lulus,
- Fc Kartu Keluarga (KK) ,
- Surat keputusan perpindahan tugas dari instansi/ lembaga, kantor atau perusahaan yang memiliki SIUP dengan klasifikasi minimal menengah yang memperkerjakan. Paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau paling lambat bulan Juni 2023,
- Peserta didik dalam perwalian wajib menyertakan bukti penetapan perwalian dari pengadilan;
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia
diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
*Semua berkas dimasukkan dalam map.
- Jalur Prestasi: map warna merah.
- Jalur Afirmasi: map warna kuning.
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali: map warna biru
- Jalur Zonasi: map warna hijau.