a. Jalur Zonasi (55%)
Seleksi jalur zonasi berdasarkan basis data pedukuhan dengan satuan pendidikan
(1) menjadi titik pusat (episentrum) penentuan zonasi
(2) Penentuan wilayah pada jalur zonasi
- Zona 1
Padukuhan dengan radius 0,5 km. Adapun wilayah tersebut meliputi padukuhan (Jadan, Jetis, Kasihan)
- Zona 2
Padukuhan dengan radius di atas 0,5 km - 2 km. Adapun wilayah tersebut meliputi padukuhan (Donotirto, Gedongan, Gendeng, Ngentak, Sembungan, Tirto, Sidorejo, Brajan, Gatak, Geblagan, Gonjen, Kembaran, Ngebel, Ngrame, Jeblog, Kalipakis, Kersan, Padokan Kidul, Padokan Lor, Plurugan)
- Zona 3
Padukuhan dengan radius di atas 2 km – 6 km. Wilayah tersebut meliputi padukuhan (Bibis, Jipangan, Kajen, Kalipucang, Kalirandu, Jomegatan, Onggobayan, Sonopakis Kidul, Sonopakis Lor, Sonosewu, Beton, Dongkelan Kauman, Glondong, Jogonalan Kidul, Jogonalan Lor, Mrisi, Dongkelan, Jaranan, Kweni, Banyon, Blunyahan, Pendowo)
- Zona 4
Seluruh padukuhan yang berada di dalam wilayah Kabupaten Bantul
- Zona 5
Wilayah di luar Kabupaten Bantul
(3) Wilayah di luar Kabupaten Bantul. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berdasarkan prioritas:
- Zona 1, 2, dan seterusnya sesuai urutan
- Pilihan sekolah (prioritas sekolah pilihan pertama)
- Usia yang lebih tua
- Nilai rata-rata ASPD.
b. Jalur Afirmasi (15%)
(1) Jalur afirmasi kuota paling banyak 15% dengan ketentuan:
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan;
- Penyandang disabilitas.
(2) Seleksi dilakukan berdasarkan pada:
- Domisili terdekat sesuai sistem zonasi
- Usia yang lebih tua
Apabila terdapat sisa kuota, dialokasikan untuk zona 5 dengan seleksi berasarkan usia yang lebih tua
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali
(1) Jalur perpindahan orang tua/ wali dengan kuota paling banyak 5% daya tampung sekolah;
(2) Seleksi berdasarkan jarak domisili ke sekolah
Usia yang lebih tua. Apabila terdapat sisa kuota, dialokasikan untuk:
- Anak guru pada sekolah tersebut
- Anak tenaga kependidikan pada sekolah tersebut
- Jarak tempat tinggal ke sekolah
- Usia yang lebih tua
d. Jalur Prestasi
(1) Jalur prestasi memiliki kuota paling banyak 25% dari daya tampung sekolah
(2) Nilai gabungan adalah 40% rata-rata nilai rapor mapel Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA 5 (lima) semester dari kelas 4, 5, dan 6 semester 1, ditambah 60% rata-rata nilai ASPD;
(3) Nilai akhir diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai gabungan dengan nilai prestasi akademik atau non akademik.
(4) Apabila terdapat kesamaan nilai maka akan diurutkan berdasarkan:
- Pilihan sekolah (prioritas sekolah pilihan pertama);
- Usia yang lebih tua
*Apabila kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialokasikan pada jalur zonasi”