TATA CARA PENGEMBALIAN UP/GU NIHIL TAHUN ANGGARAN 2025
Berikut adalah Mekanisme Pengembalian UP/GU Nihil TA. 2025
SKPD melakukan Rekonsiliasi UP/GU Nihil dengan SubBid Perbendaharaan 1 di BPKAD Kota Batam
Sebelum melakukan Rekonsiliasi UP/GU Nihil, SKPD memastikan kembali semua transaksi sudah terinput dengan benar dari Kegiatan, Sub Kegiatan, Rekening Belanja Hingga Nilai Belanja. Serta tidak ada lagi transaksi Gantung dari NPD,TBP,SPP,SPM dan pastikan kembali bahwa semua SP2D sudah di posisi cair.
SKPD memastikan Saldo BKU SKPD, SPJ Fungsional dan Rekening Koran Sudah Sama
MANUAL BOOK PENYUSUNAN RAK TA. 2026
Tata Cara Pengembalian Belanja UP/GU atau Koreksi Belanja di SIPD
Berikut adalah Mekanisme Pengembalian Belanja UP/GU
Login Menggunakan User Bendahara Pengeluaran (BP/BPP)
Masuk Ke Menu Pengeluaran , Pengembalian Belanja lalu UP/GU
Klik Tambah di Kanan Atas
Isi Tanggal STS ( Tanggal STS di buat sesuai dengan tanggal akan di setorkan atau sebelum di setorkan)
Isi Keterangan dengan memberikan informasi lengkap terkait kenapa harus di buat pengembalian
Pilih TBP yang akan di koreksi
Isi Nilai yang akan di kembalikan
Cek kembali sebelum di konfirmasi
MEKANISME PENGEMBALIAN UP/GU ATAU KOREKSI BELANJA UP/GU
Berikut adalah mekanisme pengembalian up/gu atau yang biasa disebut koreksi belanja/kontrapos. mekanisme ini mungkin tidak berlaku di semua karena, disini kenapa harus melapor dulu dikarenakan nomor Rekening RKUD di kami tidak bisa di publish untuk mengantisipasi dana yang masuk ke RKUD tanpa penjelasan yang jelas. dengan ada Virtual Account (VA) diharapkan dapat meminimalisir dana yang masuk ke RKUD tanpa penjelasan.
*Perhatian!!!*
Untuk Validasi Pengembalian UP/GU ke Subbid Kasda agar membawa bukti setor sebanyak 3 Rangkap.
MEKANISME PENGEMBALIAN UP/GU NIHIL DI AKHIR TAHUN ANGGARAN
Pengembalian UP/GU nihil merupakan proses pengembalian dana ke RKUD di akhir tahun untuk menghindari duplikasi pengeluaran . dan sebagai akhir dari pengeluaran di masing-masing SKPD.
*Perhatian!!!*
Untuk meminimalisir kesalahan dan mempermudah koordinasi, pengembalian UP/GU nihil hanya dapat dilakukan di Bank Riau Kepri Kantor Kas Pemko
TUGAS BUD DI AWAL TAHUN
Berikut adalah Langkah - Langkah Awal Tahun Anggaran Bagi BUD untuk mensetting di Aplikasi SIPD
membuka jadwal Penatausahaan
Input Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pengeluaran dan Penerimaan
Setting Periode Surat Penyediaan Dana (SPD)
Input UP Tunai dan UP Bank sesuai SK UP
Input Data Pegawai untuk Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran
TUGAS PA DI AWAL TAHUN
Berikut adalah Langkah - Langkah Awal Tahun Anggaran Bagi Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran untuk mensetting di Aplikasi SIPD
Input Data Pejabat Pengelola Keuangan di Menu Pengguna (Jika belum ada)
Input Jabatan Pejabat Pengelola Keuangan di SKPD di menu Pegawai
PA melimpahkan sebagian Kegiatan/ Sub Kegiatan ke KPA (Jika ada KPA)
PA/KPA melakukan Penugasan ke PPTK
PPTK input RAK
PA Validasi DPA
PENGAJUAN REKENING BENDAHARA PENGELUARAN OLEH SKPD KE BUD
Berikut adalah Mekanisme pengajuan Rekening Bendahara Pengeluaran dari SKPD ke BUDInput Data Pejabat Pengelola Keuangan di Menu Pengguna (Jika belum ada)
Bendahara Pengeluaran Login ke SIPD untuk melakukan permohonan pembuatan rekening dari Bendahara ke PA
PA mengajukan permohonan pembukaan Rekening ke BUD
BUD membuka Rekening Bendahara Pengeluaran
*PASTIKAN NAMA BANK, NAMA REKENING SESUAI DENGAN REKENING BANK DAN NOMOR REKENING*
PROSEDUR PENGEMBALIAN TPP
Berikut adalah Mekanisme Pengembalian TPP
SKPD melakukan Rekonsiliasi dengan SubBid Belanja Pegawai di BPKAD
Setelah mendapatkan angka pengembalian, SKPD mengisi Form Rekap Pengembalian TPP Bulan Desember 2024
SKPD membuat surat permohonan Informasi Rekening ke BPKAD dengan melampirkan Form Rekap Pengembalian TPP, (2 Rangkap)
Surat dan Lampirannya di sampaikan ke Sub Bid Kasda Untuk selanjutnya di terbitkan Nomor Virtual Account pada Bank Mandiri
Per SKPD hanya di terbitkan 1 Nomor VA maka diminta Bendahara Pengeluaran mengkordinir masing masing pegawai yang akan melakukan pengembalian
Khusus Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan harus mengkordinir Sekolah dan Puskesmas
Setelah melakukan Pengembalian, SKPD melakukan Bukti Setor Pengembalian sebanyak 3 Rangkap ke Sub Bid Kasda untuk di validasi dengan membawa rekap pegawai yang melakukan pengembalian.