Rencana Anggaran Kas (RAK) adalah rencana keuangan yang sistematis dan terstruktur untuk mengelola kas daerah dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Aspek RAK :
1. Pendapatan
2. Pembiayaan
3. Belanja
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen yang memuat rincian penggunaan anggaran suatu organisasi atau instansi pemerintah
Fungsi Dokumen Pelaksanaan Anggaran :
1. Mengatur penggunaan anggaran.
2. Mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
4. Membantu pengambilan keputusan strategis.
5. Mengurangi risiko keuangan