Sub Bagian Perencanaan Progam dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
(PERMA Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 301)
Pengusulan revisi anggaran PTA Medan dan satker PA se-Sumatera Utara
Pengusulan dan monitoring Anggaran Biaya Tambahan (ABT) PTA dan PA se-Sumatera Utara
Penelaahan dokumen SAKIP dan LKE AKIP satuan kerja Pengadilan Agama se-Sumatera Utara
Pelaksanaan monev Zona Integritas Area IV Penguatan Akuntabilitas Kinerja menuju WBBM Tahun 2024