Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, maka perlu dilakukan evaluasi AKIP atau evaluasi atas implementasi SAKIP. Evaluasi atas implementasi SAKIP, terdiri atas evaluasi penerapan komponen manajemen kinerja yang meliputi: perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja. Evaluasi AKIP ini diharapkan dapat mendorong setiap unit kerja pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya untuk berkomitmen dan secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP dalam mewujudkan capaian kinerja (hasil) yang telah direncanakan.
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya difokuskan untuk peningkatan mutu penerapan manajemen berbasis kinerja (Sistem AKIP) dalam rangka mewujudkan Unit Kerja Eselon I, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama yang berorientasi pada hasil (result oriented government).
Pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, secara efektif dan efisien. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan suatu sistem aplikasi yang dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Aplikasi Sistem Evaluasi Dan Monitoring Akuntabilitas Kinerja (SEMAR) merupakan sarana evaluasi secara elektronik bagi evaluator pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dalam melakukan evaluasi Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya dimana dalam sistem aplikasinya sudah terkoneksi dengan aplikasi kinerja lainnya yang ada pada Mahkamah Agung RI diantaranya aplikasi Komdanas.
(Keputusan Kepala Badan Pengawasan MARI No. 90 Tahun 2023 tentang Penggunaan Aplikasi SEMAR (Sistem Evaluasi dan Monitoring Akuntabilitas Kinerja)
LAPORAN HASIL EVALUASI PTA MEDAN
TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI PTA MEDAN
TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI SATKER