Fitur Hapus Akun pada Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menghapus registrasi akun IKD Anda, tanpa mempengaruhi data administrasi kependudukan Anda. Untuk membuat akun IKD kembali, Anda perlu melakukan registrasi ulang.
Untuk menghapus akun Anda melalui formulir permohonan:
Buka link formulir permohonan [Formulir]
Isi data pribadi pemohon (NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir)
Isi form email dan nomor telepon sesuai yang didaftarkan
Isi Alasan penghapusan akun
Kirim form untuk diproses
Perlu diketahui, penghapusan akun melalui formulir membutuhkan waktu sampai dengan 5 hari kerja. Untuk proses penghentian akun IKD lebih cepat, anda dapat mengunjungi kantor dinas Dukcapil sesuai dengan domisili anda saat ini.
Untuk menghapus akun Anda melalui aplikasi IKD:
Masuk ke halaman Pengaturan
Ketuk menu Hapus Akun
3. Masukan PIN
4. Masukkan alasan hapus akun, lalu ketuk Hapus Akun untuk menghapus akun Anda
5. Ketuk Ya untuk konfirmasi penghapusan akun AndaÂ
6. Ketuk Muat Ulang untuk memuat ulang aplikasi
7. Aplikasi akan membaca bahwa tidak ada akun yang terdaftar di dalam perangkat
8. Ketuk Lanjutkan untuk melanjutkan ke halaman utama
9. Ketuk Ya untuk konfirmasi kembali ke halaman utama
Untuk perincian tambahan mengenai penghapusan akun dan cara data Anda ditangani