Klaim bantuan sosial terdiri dari
Klaim Pernikahan : bersifat aktif dan pengajuan klaim melalui HRESS.
Klaim Kedukaan : diberikan oleh perusahaan dengan pemberitahuan dari atasan.
Klaim Kelahiran : bersifat aktif dan pengajuan klaim melalui HRESS.
Sumbangan jaminan pemeliharaan kesehatan khusus kacamata diperuntukan hanya untuk pekerja tetap (PKWTT).
Klaim lensa hanya boleh dilakukan 1 kali dalam 1 tahun berjalan, sedangkan frame hanya 1 kali dalam 2 tahun berjalan.
Pengajuan klaim pertama wajib disertakan rekomendasi dari dokter spesialis mata.
Klaim perjalanan dinas dilakukan melalui ESS.
Cara klaim perjalanan dinas dapat dilihat pada menu Cara Klaim di samping.
Klaim melalui ESS tidak memerlukan form manual, tapi apabila diperlukan Anda dapat mengunduh Formulir Dinas, Surat Tugas, dan Form Traktasi pada menu Formulir di samping.
Dokumen klaim (nota/kwitansi) harus segera dikirim ke HRD Personnel setelah submit pada ESS.
Klaim operasional diperuntukan untuk golongan 5 up (Manager).
Klaim dilakukan melalui ESS.
Dokumen klaim (nota/kwitansi) harus segera dikirim ke HRD Personnel setelah submit pada ESS.