Profil Paroki Santo Yusup Karangpilang
Forum Wilayah dan Lingkungan
Profil Paroki Santo Yusup Karangpilang
Forum Wilayah dan Lingkungan
Wilayah adalah pengelompokan sejumlah Lingkungan yang berdekatan.
Ketua Wilayah dipilih oleh Dewan Pastoral Paroki Harian dari antara calon-calon yang diusulkan oleh musyawarah Lingkungan-lingkungan atau pihak-pihak lain.
Ketua Wilayah bertugas:
mengkoordinasikan kegiatan yang sungguh-sungguh diperlukan oleh lingkungan-lingkungan yang berada di wilayahnya, yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh lingkungan, dengan memperhatikan arah dasar pastoral Keuskupan;
mewakili lingkungan-lingkungan yang berada di wilayahnya dalam rapat-rapat Dewan Pastoral Paroki Inti;
memastikan bahwa perencanaan Dewan Pastoral Paroki terlaksana baik dalam lingkungan-lingkungan yang berada dalam wilayahnya.
Susunan Pengurus Wilayah dibentuk sesederhana mungkin, terdiri dari satu orang ketua dan seorang sekretaris saja dan hanya kalau perlu dilengkapi dengan beberapa anggota lain.
Stasi adalah bagian dari paroki, yang karena situasi dan pertimbangan khusus, memerlukan pengaturan reksa pastoral secara khusus dari paroki.
Pembentukan stasi tidak selalu dimaksudkan sebagai persiapan membentuk paroki. Namun pengembangan/pemecahan suatu paroki menjadi dua paroki dapat diproses melalui tahap stasi terlebih dahulu.
Pembentukan stasi diputuskan oleh Pastor paroki bersama dengan Dewan Pastoral Paroki Harian, setelah mendapatkan persetujuan Uskup.
Untuk menjalankan reksa pastoral dalam stasi, Dewan Pastoral Paroki Harian sebaiknya membentuk Pengurus Stasi.
Pengurus Stasi mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pastor kepala paroki.
Pencatatan administratif warga stasi (baptis, penguatan, perkawinan, kematian) masih digabungkan dalam buku administratif paroki. Stasi hendaknya juga memiliki buku catatan tentang administrasi tersebut. Demikian pula laporan keuangan periodik stasi dikonsolidasikan dalam laporan dan neraca paroki.
Lingkungan adalah kelompok umat yang lebih kecil (sejumlah keluarga) yang merupakan bagian dari paroki, di mana hidup menggereja dapat berjalan lebih intensif. Dalam dan melalui lingkungan, nilai-nilai komunitas dasar (kelompok kecil umat) yang sejati dihayati sesuai dengan situasi dan kondisi di situ.
Pengurus lingkungan diangkat dengan surat keputusan oleh Dewan Pastoral Paroki Harian dari antara calon-calon yang diusulkan melalui musyawarah umat lingkungan yang bersangkutan.
Susunan pengurus lingkungan disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi sebaiknya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa ketua seksi tingkat lingkungan.
Para ketua lingkungan dalam periode pelayanan tertentu dilantik oleh pastor paroki dalam suatu Perayaan Ekaristi.
Pengurus lingkungan bertugas:
melakukan pendataan warga lingkungan dengan tujuan supaya mereka makin terlayani;
mengatur penyelenggaraan ibadat bersama, pendalaman iman dan Ekaristi bagi warga lingkungan;
mengusahakan terwujudnya semangat persaudaraan dan pelayanan antar warga Lingkungan dan dengan warga masyarakat sekitar;
mendorong warga lingkungan agar berperanserta dalam kegiatan-kegiatan RT/RW setempat;
mengikutsertakan umat lingkungan dalam peristiwa-peristiwa penting dalam keluarga warga lingkungan, seperti kelahiran, pembaptisan, pertunangan, perkawinan, sakit dan kematian;
mewujudkan solidaritas kepada warga lingkungan yang menderita dan berkekurangan; yang sakit dan yang lanjut usia;
memperhatikan anak-anak supaya mereka mendapatkan pendidikan Katolik sejak dini dan memperhatikan kaum muda agar mereka didampingi dalam pembentukan nilai-nilai Kristiani;
bekerjasama dengan seluruh warga lingkungan untuk menemukan ungkapan-ungkapan kreatif yang melibatkan semakin banyak warga.
mengusahakan agar warga lingkungan yang belum bisa aktif tetap disapa dan dijadikan bagian dari persaudaraan lingkungan.
Pengurus lingkungan bertanggung-jawab kepada Dewan Pastoral Paroki Harian.
Tugas dan Tanggung Jawab Katekis:
Tugas Katekis adalah mengembangkan iman umat dalam hidup menggereja melalui pengajaran, pendampingan dan kesaksian hidup kristiani, sehingga iman umat menjadi hidup, disadari dan penuh daya (bdk. KHK 1983 kan. 773). Juga tugas-tugas lain yg diberikan oleh pastor kepala paroki.
Katekis mendapat tugas perutusan dalam lingkup karya pastoral paroki.
Tugas dan karya dilaksanakan dan dihayati dalam kerangka pelayanan pastoral Keuskupan Surabaya. Semua gerak langkah pastoralnya terbuka terhadap dinamika hidup Gereja “communio” Keuskupan Surabaya seutuh-utuhnya.
Para katekis mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pastor kepala paroki.
Pembinaan Katekis:
Pembinaan diri para katekis pertama-tama merupakan tanggungjawab katekis itu sendiri.
Pembinaan tersebut juga menjadi tanggungjawab pastor kepala paroki, dalam pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan Komisi Kateketik atau lembaga-lembaga yang terkait.