Sekretariat Paroki Santo Yusup Karangpilang
Pertanyaan yang sering Ditanyakan
Sekretariat Paroki Santo Yusup Karangpilang
Pertanyaan yang sering Ditanyakan
Apa saja yang perlu diketahui untuk menerima Sakramen Baptis Balita?
Bagaimana cara mempersiapkan diri untuk menerima Sakramen Baptis?
Berkas syarat apa saja yang perlu dilampirkan dalam Formulir Sakramen Baptis Balita?
Apa saja proses umum yang dijalani oleh Seorang Katekumen (Calon Baptis Dewasa)?
Adakah proses khusus dalam penerimaan Sakramen Baptis Dewasa?
Apa saja hal-hal yang perlu dihindari dalam penerimaan Sakramen Baptis?
Berkas syarat apa saja yang perlu dilampirkan dalam Formulir Sakramen Baptis Dewasa?
Apa saja yang perlu dipersiapkan dalam penerimaan Sakramen Penguatan?
Apa saja hal-hal yang perlu dihindari dalam penerimaan Sakramen Penguatan?
Berkas syarat apa saja yang perlu dilampirkan dalam Formulir Sakramen Penguatan?
Apa saja proses yang harus dilalui dalam Penerimaan Komuni Pertama?
Berkas syarat apa saja yang perlu dilampirkan dalam Formulir Komuni Pertama?
Berkas syarat apa saja yang perlu dilampirkan dalam Formulir Pendaftaran Sakramen Perkawinan?
Bagaimana cara menjadi anggota PKKS (Perkumpulan Kematian Katolik Surabaya)?
Apa saja hal-hal yang perlu diketahui saat mengadakan Misa di luar Gereja?
Bagaimana untuk mengetahui Jadwal Misa dan Info terkini Paroki?
Sakramen Baptis adalah sakramen pertama yang diterima oleh seorang Katolik. Sakramen ini melambangkan kelahiran kembali seseorang dalam Kristus. Dalam Sakramen Baptis, bayi dan anak-anak atau seorang dewasa dibersihkan dari dosa asal dan dilahirkan kembali menjadi anak-anak Allah.
Sakramen Baptis adalah dasar seluruh kehidupan Kristiani dan pintu masuk menuju kehidupan dalam roh dan menjadi syarat untuk menerima sakramen-sakramen lainnya. Perintah untuk membaptis berasal dari Yesus sendiri (lih. Yoh 3:5; Mat 28:19-20). Baptis merupakan sarana yang tak tergantikan bagi keselamatan. Oleh pembaptisan, kita dibebaskan dari dosa dan dilahirkan kembali sebagai anak-anak Allah, kita menjadi anggota-anggota Kristus, dimasukkan ke dalam Gereja dan ikut serta dalam perutusannya, (bdk. KGK art. 1213).
Baptis, gerbang sakramen-sakramen, yang perlu untuk keselamatan, entah diterima secara nyata atau setidak-tidaknya dalam kerinduan, dengan mana manusia dibebaskan dari dosa, dilahirkan kembali sebagai anak-anak Allah serta digabungkan dengan Gereja setelah dijadikan serupa dengan Kristus oleh meterai yang tak terhapuskan, hanya dapat diterimakan secara sah dengan pembasuhan air sungguh bersama rumus kata-kata yang diwajibkan (bdk. Kan 849).
Yang dapat dibaptis ialah setiap dan hanya manusia yang belum dibaptis (bdk. Kan 864). Artinya bahwa Sakramen Baptis ini dapat diterima oleh bayi yang baru lahir. Namun, Gereja Katolik juga menerima orang dewasa atau anak-anak yang belum dibaptis untuk menerima Sakramen Baptis.
Ketentuan-ketentuan yang dalam kanon-kanon mengenai baptis orang dewasa diterapkan pada semua yang telah melewati usia kanak-kanak dan dapat menggunakan akalbudinya. Juga dalam hal baptis orang yang tidak dapat bertanggungjawab atas tindakan sendiri (non sui compos) disamakan dengan kanak-kanak (bdk. Kan 852).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal pembaptisan balita dan anak-anak:
Para orangtua wajib mengusahakan agar bayi-bayi dibaptis dalam minggu-minggu pertama; segera sesudah kelahiran anaknya, bahkan juga sebelum itu, hendaknya menghadap pastor paroki untuk memintakan sakramen bagi anaknya serta dipersiapkan dengan semestinya untuk itu.Bayi harus dilahirkan dari orang tua yang menikah secara Katolik;
Bila bayi berada dalam bahaya maut, hendaknya dibaptis tanpa menunda-nunda.
Agar bayi dibaptis secara licit atau sah karena adanya forma (rumusan doa), marteria dan instrumentia (pelayan imam atau diakon), maka haruslah memperhatikan juga (bdk. Kan 868):
Orangtuanya, sekurang-kurangnya satu dari mereka atau yang secara legitim menggantikan orangtuanya, menyetujuinya;
ada harapan cukup beralasan bahwa anak itu akan dididik dalam agama katolik; bila harapan itu tidak ada, baptis hendaknya ditunda menurut ketentuan hukum partikular, dengan memperingatkan orangtuanya mengenai alasan itu;
Anak dari orangtua katolik, bahkan juga dari orangtua tidak katolik, dalam bahaya maut dibaptis secara licit, juga meskipun orangtuanya tidak menyetujuinya.
Bayi yang dibuang atau ditemukan hendaknya dibaptis, kecuali bila setelah penyelidikan seksama ada kepastian bahwa ia telah dibaptis. Janin keguguran, jika hidup, sedapat mungkin hendaknya dibaptis (bdk. Kan 870-871).
Orang tua dan wali baptis memiliki peran penting dalam Sakramen Baptis. Orang tua bertanggung jawab untuk mendidik anak mereka dalam iman Katolik. Wali baptis bertanggung jawab untuk membantu orang tua dalam mendidik anak mereka dan untuk menjadi teladan bagi anak tersebut.
Sebagai wali baptis hendaknya diambil hanya satu pria atau hanya satu wanita atau juga pria dan wanita (bdk Kan. 873).
Agar seseorang dapat diterima untuk mengemban tugas wali baptis, haruslah (bdk. Kan 874):
ditunjuk oleh calon baptis sendiri atau oleh orangtuanya atau oleh orang yang mewakili mereka atau, bila mereka itu tidak ada, oleh pastor paroki atau pelayan baptis, selain itu ia cakap dan mau melaksanakan tugas itu;
telah berumur genap enambelas tahun, kecuali umur lain ditentukan oleh Uskup diosesan atau ada kekecualian yang atas alasan wajar dianggap dapat diterima oleh pastor paroki atau pelayan baptis;
seorang katolik yang telah menerima penguatan dan sakramen Ekaristi mahakudus, lagipula hidup sesuai dengan iman dan tugas yang diterimanya;
tidak terkena suatu hukuman kanonik yang dijatuhkan atau dinyatakan secara legitim;
bukan ayah atau ibu dari calon baptis.
Sedangkan, seorang yang telah dibaptis dalam suatu jemaat gerejawi bukan katolik hanya dapat diizinkan menjadi saksi baptis bersama dengan seorang wali baptis katolik.
Orang tua dan wali baptis harus mengikuti katekese prabaptis. Katekese prabaptis adalah pengajaran tentang iman Katolik yang diberikan kepada orang tua dan wali baptis. Katekese prabaptis biasanya diadakan di paroki tempat keluarga tersebut tinggal.
Orangtua dari kanak-kanak yang harus dibaptis, demikian pula mereka yang akan menerima tugas sebagai wali baptis, hendaknya diberitahu dengan baik tentang makna sakramen ini dan tentang kewajiban-kewajiban yang melekat padanya. Pastor paroki hendaknya mengusahakan, sendiri atau lewat orang-orang lain, agar para orangtua dipersiapkan dengan semestinya lewat nasihat-nasihat pastoral, dan bahkan dengan doa bersama, dengan mengumpulkan keluarga-keluarga dan, bila mungkin, juga dengan mengunjungi mereka (bdk. Kan 851-art.2).
Dalam perayaan Sakramen Baptis, bayi akan dibersihkan dari dosa asal dengan air suci. Imam atau diakon akan mengucapkan formula pembaptisan, yaitu:
"Nama (nama bayi), aku membaptis engkau dalam nama Bapa, dan Putra, dan Roh Kudus."
Setelah itu, imam atau diakon akan mengoleskan minyak krisma di dahi bayi. Minyak krisma melambangkan karunia Roh Kudus.
Setelah menerima Sakramen Baptis, orang tua dan wali baptis harus terus mendidik anak mereka dalam iman Katolik. Anak tersebut juga harus mengikuti pelajaran agama di sekolah Katolik atau di paroki.
Ya, bayi yang lahir dari orang tua yang tidak menikah secara Katolik dapat menerima Sakramen Baptis. Namun, dari salah satu orang tua atau wali baptis harus menyatakan bahwa mereka akan mendidik anak tersebut dalam iman Katolik.
Foto copy Surat Nikah Orangtua (Surat Nikah Gereja dan Akte Perkawinan Sipil)
Foto copy Akte Kelahiran Anak / Surat Keterangan lahir dari dokter / bidan
Surat Baptis orang tua (ayah dan ibu) bagi yang Katolik
Surat Keterangan domisili dari lingkungan dan wilayah
Berkas-berkas ini dapat dilengkapi dan diajukan kepada Paroki melalui Ketua Lingkungan. Untuk mengetahui update layanan sakramen permandian balita ini dapat diakses pada laman Layanan Sakramen.
Hal yang perlu diketahui perihal calon baptis dewasa (bdk. Kan 865):
Agar seorang dewasa dapat dibaptis, ia harus telah menyatakan kehendaknya untuk menerima baptis, mendapat pengajaran yang cukup mengenai kebenaran-kebenaran iman dan kewajiban-kewajiban kristiani dan telah teruji dalam hidup kristiani melalui katekumenat; hendaknya diperingatkan juga untuk menyesali dosa-dosanya.
Orang dewasa yang berada dalam bahaya maut dapat dibaptis jika memiliki sekadar pengetahuan mengenai kebenaran-kebenaran iman yang pokok, dengan salah satu cara pernah menyatakan maksudnya untuk menerima baptis dan berjanji bahwa akan mematuhi perintah-perintah agama kristiani.
Orang dewasa yang dibaptis, jika tak ada alasan berat yang merintanginya, hendaknya segera setelah baptis diberi penguatan serta mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi, juga dengan menerima komuni (bdk. Kan. 866).
Masa Katekumenat adalah sebuah Masa Formasi. Masa Katekumenat tidak hanya diisi dengan berbagai penjelasan ajaran dan perintah-perintah Gereja kepada calon baptis, tetapi terutama suatu pembentukan (formasi) secara menyeluruh kehidupan dan nilai-nilai kristiani. Oleh karena itu, ada beberapa tahap yang harus dilalui para katekumen agar mereka dari waktu ke waktu dibimbing dan dibawa secara bertahap ke dalam hidup iman, liturgi dan pengalaman cinta kasih yang akan mereka alami sebagai umat Allah yang penuh.
Persiapan seorang calon baptis dilakukan dalam empat tahap, yaitu masa pra-katekumenat, masa katekumenat, upacara penerimaan sakramen baptis, dan masa mistagogi.
Masa pra-katekumenat adalah suatu masa pemurnian motivasi seorang calon baptis. Seorang calon baptis dibimbing ke arah pertobatan dan pemurnian motivasi agar nantinya bisa diterima sebagai seorang katekumen.
Pada masa ini perlu dilakukan penjajakan calon terkait latar belakangnya, terutama tentang status perkawinan dan motivasinya menjadi anggota Gereja Katolik.
Seorang calon baptis juga perlu untuk mulai diajak mengikuti pertemuan-pertemuan jemaat.
Tahap ini diakhiri dengan pelantikan menjadi katekumen yang dilaksanakan di paroki/stasi/lingkungan pada minggu Adven I atau II.
Masa katekumenat adalah suatu masa ketika seorang calon baptis belajar menjadi seorang katolik dan menerima bimbingan pastoral sehingga keinginannya untuk mengiktui Kristus semakin matang.
Pada masa ini, seorang calon baptis harus dipersiapkan sesuai dengan buku Inisiasi Kristiani selama kira-kira satu tahun dengan frekuensi pengajaran atau katekese katekumenat sekitar 40-50 jam (SKRJ 80 §1).
Pada masa ini pula, seorang calon baptis diajak untuk membangun kebiasaan hidup Kristiani, menghidupi perayaan liturgi gereja, dan menghidupi semangat perutusan Gereja.
Ketika dipandang bahwa iman seorang katekumen semakin berkembang dan diizinkan untuk menerima sakramen-sakramen inisiasi, dimulailah masa penyucian dan penerangan. Untuk itu, perlu diadakan suatu upacara yang dilaksanakan di Paroki pada waktu Minggu Prapaskah II.
Tahap berikutnya adalah upacara penerimaan sakramen baptis. Dengan pembaptisan, orang yang menerimanya menjadi anggota penuh Gereja. Upacara ini sebaiknya dilaksanakan pada Malam Paskah atau pada salah satu hari minggu dalam Masa Paskah. Tidak diperkenankan menerimakan Sakramen Baptis pada hari Sabtu pagi sebelum Vigili Paskah (PPP 75).
Masa mistagogi adalah saat ketika seorang baptisan baru mulai membangun kehidupan yang lebih dekat dengan semua umat beriman lainnya dan menghayati hidup baru dalam Kristus dengan bantuan dari wali baptis. Pada masa ini hendaknya seorang baptisan baru semakin berpartisipasi penuh pada kehidupan Gereja, baik dalam perayaan sakramen-sakramen, terutama Ekaristi, maupun dalam pelayanan atau tugas perutusan lainnya. Masa ini berlangsung selama Masa Paskah.
Di luar proses umum (ideal) yang disebutkan di atas, ada kondisi-kondisi khusus yang memungkinkan proses lain pelaksanaan sakramen baptis, yakni:
Pelaksanaan program katekumenat singkat (crash program).
Program katekumenat singkat adalah sebuah kemungkinan bagi seseorang untuk menjalani masa katekumenat dalam waktu yang relatif lebih singkat dari proses umum.
Program Katekumenat singkat harus tetap memperhatikan aspek pengetahuan iman yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedapat mungkin program ini dibuat selama tujuh bulan atau 28 kali pertemuan dengan frekuensi masing-masing pertemuan minimal 60 menit.
Yang perlu diingat adalah bahwa program katekumenat singkat ini adalah suatu masa katekumenat yang hanya dapat dilaksanakan dengan pertimbangan pastoral yang matang dan dalam kondisi mendesak (aksidental), dan bukan suatu proses katekumenat yang lazim dan ideal. Karena itu, untuk dapat menyelenggarakan program katekumenat singkat ini perlu diperhatikan beberapa syarat dan ketentuan yang mengikutinya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon baptis untuk dapat masuk dalam program katekumenat singkat (crash program) ini adalah :
• Seseorang yang akan menikah dengan orang Katolik dan ingin menjadi Katolik terlebih dahulu sebelum menikah atau sebagai syarat agar dapat menikah secara Katolik (syarat pengaplikasian privilegi paulinum).
• Seorang suami atau isteri yang pasangan hidupnya Katolik dan nampak bahwa ada dukungan nyata bagi hidup imannya selanjutnya.
• Seseorang yang bersekolah di sekolah Katolik secara berturut-turut sejak SD sampai SMU.
Pembaptisan dalam bahaya maut.
Orang dewasa yang berada dalam bahaya maut dapat dibaptis kapan saja dan dimana pun.
Seseorang dalam kondisi seperti ini cukuplah memiliki sekadar pengetahuan mengenai kebenaran-kebenaran iman yang pokok.
Selain itu, orang tersebut dalam cara tertentu (in quavis modo), baik dalam perkataan atau perbuatan, pernah menyatakan maksudnya untuk menerima baptis dan berjanji bahwa akan meninggalkan cara hidup tak beriman.
Setelah melihat beberapa yang perlu terkait pelaksanaan penerimaan Sakramen Baptis, perlu juga diperhatikan beberapa hal yang perlu dihindari berkaitan dengan hal tersebut.
Penerimaan Sakramen Baptis Instan
Penerimaan Sakramen Baptis instan adalah penerimaan Sakramen Baptis tanpa melalui proses katekumenat, penerimaan pelajaran agama, dan pembiasaan hidup Kristiani. Penerimaan sakramen baptis instan biasa terjadi karena relasi eksklusif dengan pastor tertentu atau hal-hal lain. Hal semacam ini harus dihindarkan karena setiap calon baptis memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan bimbingan secara bertahap dan berkesinambungan agar dapat semakin mencintai Kristus secara penuh dan tidak menimbulkan sandungan bagi umat beriman yang lain.
Penerimaan Sakramen Baptis di kapel-kapel khusus selain kapel stasi.
Pada umumnya, hendaknya orang dewasa dibaptis di gereja parokinya sendiri, sedangkan kanak-kanak di gereja paroki domisili orang tuanya (bdk. Kan. 857 §1). Baptis merupakan pintu masuk ke dalam komunitas paroki. Untuk mewujudkan makna ini, pembaptisan haruslah dirayakan di tempat di mana umat paroki melakukan ibadat bersama, karena kodrat sakramen ialah sebagai ungkapan iman Gereja komunal bukan perorangan. Akan tetapi, dalam keadaan darurat, pembaptisan dapat dilakukan di mana saja.
Hendaknya Penerimaan sakramen baptis yang dilakukan di kapel-kapel khusus selain kapel stasi (misalnya: kapel biara, rumah retret) dihindari karena dapat menimbulkan sandungan bagi umat beriman yang lain dan juga agar pencatatan pelaksanaan penerimaan sakramen baptis itu dapat dilakukan dengan tertib di paroki tempat domisili baptisan baru.
Pembaptisan jangan diberikan di rumah pribadi atau pun rumah sakit di luar keadaan darurat atau atas alasan pastoral lain yang mendesak atau atas seizin ordinaris wilayah setempat atau uskup diosesan.
Bagi calon remaja menyerahkan Akte Kelahiran dan Surat Nikah orang tua.
Untuk calon baptis dewasa yang sudah menikah, harap melampirkan fotocopy Surat Nikah
Bagi yang sudah dibaptis di gereja lain, supaya melampirkan fotocopy Surat Baptisnya
Bagi calon baptis yang sudah menikah dengan orang katolik diluar gereja katolik supaya terlebih dahulu memperbarui perkawinannya.
Menyerahkan pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
Berkas-berkas ini dapat dilengkapi dan diajukan kepada Paroki melalui Ketua Lingkungan. Untuk mengetahui update layanan sakramen permandian dewasa ini dapat diakses pada laman Layanan Sakramen.
Sakramen penguatan merupakan sakramen yang memberikan materai di mana orang-orang yang dibaptis melanjutkan perjalanan inisiasi Kristiani dan diperkaya dengan anugerah Roh Kudus serta dipersatukan secara lebih sempurna dengan Gereja. Bersama dengan Pembaptisan dan Ekaristi, Sakramen Penguatan membentuk ’’Sakramen-sakramen Inisiasi Kristen”, yang kesatuannya harus dipertahankan (KGK 1285). Oleh karena Pembaptisan, Penguatan, dan Ekaristi membentuk satu kesatuan, maka ’’umat beriman wajib menerima sakramen itu pada waktunya” (Kan 890). Setiap orang yang dibaptis, yang belum menerima Penguatan, dapat dan harus menerima Sakramen Penguatan.
Tanpa penguatan dan ekaristi, sakramen pembaptisan memang sah dan berdaya guna, namun inisiasi Kristiani masih belum lengkap. Sakramen ini disebut juga sebagai Sakramen Krisma karena dalam upacara itu dipergunakan minyak Krisma, yaitu minyak zaitun atau minyak yang diperas dari tumbuhan lain dan telah dikonsekrasi atau diberkati oleh Uskup (bdk. Kan 847). Dalam penerimaan Sakramen Penguatan seorang kristen diteguhkan dan dikuatkan berkat rahmat Roh Kudus yang hadir secara baru, oleh karena itu Sakramen ini disebut juga Sakramen Penguatan.
Sakramen penguatan bisa diberikan kepada umat beriman yang belum menerimanya, dapat menggunakan akal budinya (bdk. Kan. 891) dan mulai usia 13 tahun atau setingkat kelas VII SMP (bdk. SKRJ 88). Namun demikian, dengan mempertimbangkan alasan pastoral dan kebiasaan setempat Pastor paroki setempat berhak enentukan batas usia minimal penerima sakramen penguatan asalkan selisihnya tidak terlalu jauh dengan ketetapan di atas.
Pastor paroki, sebagai penanggungjawab utama reksa pastoral paroki, dibantu oleh tim kerja katekese paroki, dan tim persiapan penerimaan sakramen penguatan hendaknya mempersiapkan dengan sebaik-baiknya proses pendampingan penerimaan sakramen penguatan agar para calon krismawan-krismawati semakin menyadari kehadiran Roh Kudus dalam sakramen ini dan secara mendasar memperbaharui hidupnya. Buah yang diharapkan dari masa pendampingan ini adalah keterlibatan para krismawan-krismawati secara lebih aktif dalam hidup menggereja dan bermasyarakat.
Calon krismawan-krismawati hendaknya dipersiapkan secara lebih mendalam dengan rekoleksi dan penerimaan sakramen tobat.
Uskup adalah pelayan Sakramen Penguatan yang sesungguhnya, minister originarii (LG 26), sekaligus ordinarius minister (Kan. 882). Selain Uskup, hanya imam yang memiliki kewenangan itu berdasarkan hukum universal atau pemberian khusus dari otoritas yang berwenanglah yang dapat memberikannya.
Dalam bahaya maut, setiap pastor paroki atau bahkan setiap imam diberi wewenang untuk dapat menerimakan sakramen penguatan ini.
Hendaknya sakramen penguatan diberikan secara langsung oleh Uskup (dan imam yang diberi wewenang pada saat itu) pada saat kunjungan rutin Uskup 2 tahun sekali ke setiap paroki sebagai bentuk sapaan seorang gembala utama di suatu keuskupan kepada kawanan domba Allah di keuskupannya.
Sakramen Penguatan dapat diberikan secara langsung setelah pembaptisan orang dewasa jika:
Katekumen telah berusia di atas 70 tahun atau sesuai dengan kebijaksanaan pastor paroki setempat sesuai tingkat kesehatan baptisan baru yang berusia lanjut.
Katekumen berada dalam bahaya maut.
Hendaknya dihindari praktik-praktik pemberian sakramen penguatan langsung setelah pembaptisan yang melulu karena alasan kepraktisan, atau tanpa pemberian wewenang oleh Uskup dan tanpa melalui proses katekese yang memadai.
Menyerahkan Foto Copy Surat Baptis Terbaru.
Telah Menerima KOMUNI PERTAMA.
Sudah Duduk di Kelas Satu (SLTP) minimal usia 14 tahun.
Menyerahkan Pas Foto 3 x 4 (3 Lembar).
Menyerahkan Foto Copy Surat Nikah Orangtua.
Menyerahkan Foto Copy Akte Kelahiran.
Wajib mengikuti kegiatan-kegiatan selama persiapan krisma (Pembinaan selama 3 bulan).
Berkas-berkas ini dapat dilengkapi dan diajukan kepada Paroki melalui Ketua Lingkungan. Untuk mengetahui update layanan sakramen penguatan ini dapat diakses pada laman Layanan Sakramen.
Ekaristi adalah sakramen yang dengannya umat Katolik mengambil bagian dari Tubuh dan Darah Yesus Kristus serta turut serta dalam pengorbanan diri-Nya. Aspek pertama dari sakramen ini (yakni mengambil bagian dari Tubuh dan Darah Yesus Kristus) disebut pula Komuni Suci. Ekaristi dipandang sebagai ’’sumber dan puncak” kehidupan Kristiani, tindakan pengudusan yang paling istimewa oleh Allah terhadap umat beriman dan tindakan penyembahan yang paling istimewa oleh umat beriman terhadap Allah, serta sebagai suatu titik di mana umat beriman terhubung dengan liturgi di surga.
Seorang calon penerima komuni pertama adalah seorang anak yang berusia sekurang-kurangnya 10 tahun dan memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain :
hafal dan terbiasa dengan doa-doa pokok sebagai doa harian,
terbiasa mengikuti perayaan Ekaristi dengan tenang,
memiliki kemampuan untuk mengerti misteri yang diterima (ekaristi).
Berkaitan dengan syarat 1.1) di atas, pendamping pertama bagi calon penerima komuni pertama adalah orang tua masing-masing calon komuni pertama. Orang tua menjadi penanggung jawab pertama pendidikan iman anak. Oleh karena itu, syarat 1.1) hendaknya menjadi syarat pendaftaran seseorang menjadi calon komuni pertama. Seorang anak bisa diterima menjadi calon komuni pertama jika sudah sejak dari keluarga mereka hafal dan terbiasa dengan doa-doa pokok Katolik. Ketentuan ini ingin mendorong keluarga untuk sungguh-sungguh berperan aktif dalam pendampingan dan pendidikan iman anak. Dengan demikian, materi tentang doa-doa dasar hendaknya tidak dimasukkan lagi ke dalam kurikulum pengajaran komuni pertama, karena sudah menjadi tanggung jawab orangtua untuk mengajarkannya kepada anak.
Perayaan Komuni pertama hendaknya menjadi sebuah perayaan keluarga. Pastor paroki memang merupakan penanggung-jawab utama proses pendampingan para calon komuni pertama. Namun dari pengalaman yang ada, ada keindahan yang muncul ketika orangtua dan tim katekese paroki membantu pastor paroki dalam proses persiapan calon komuni pertama. Bantuan ini seharusnya tidak menghilangkan kewajiban pastor paroki untuk tetap ikut mengajar.
Waktu penerimaan komuni pertama dapat dipilih dari beberapa alternatif, yaitu pada Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus atau pada salah satu hari minggu antara Minggu Paskah II - VII.
Dalam bahaya maut, walaupun anak belum genap berusia 7 tahun, dan walaupun ia tidak dipersiapkan dengan semestinya,- apabila (a) ia sudah sanggup membedakan antara Tubuh Kristus dengan makanan lainnya, (b) ia merindukannya, dan (c) sanggup menyambut dengan rasa hormat, maka ia dapat menerima Komuni Kudus. (Kan. 913 § 2)
Buah nyata yang diharapkan dari penerimaan komuni pertama ialah menjadikan seorang anak semakin terlibat aktif dalam hidup menggereja, seperti mengikuti kegiatan putra altar, putri sakristi, atau menjadi lektor, oleh karena itu seorang anak hendaknya didorong untuk menerima komuni pertama di gereja paroki domisilinya (atau orang tuanya) agar seorang anak semakin mengenal dan terlibat dalam hidup menggereja di paroki tersebut.
Perkawinan orangtua calon komuni pertama yang tidak sah (belum dibereskan secara gerejawi/kanonik) menurut norma hukum perkawinan Gereja memang perlu didorong untuk segera dibereskan melalui pengesahan biasa (convalidatio simplex) maupun luar biasa/penyembuhan pada akar (de sanatione in radice), akan tetapi hendaknya diingat bahwa situasi dan kondisi orang tua tidak menjadi halangan bagi seorang anak untuk menerima komuni pertama. Pendampingan dan pendidikan katolik bagi anak-anak dalam kondisi ini hendaknya diusahakan secara lain, jika tidak diberikan oleh orang tua mereka.
Telah berusia minimal 10 tahun saat pendaftaran
Fotocopy surat baptis
Pasfoto berwarna ukuran 3x4 background biru ( 2 lembar )
Berkas-berkas ini dapat dilengkapi dan diajukan kepada Paroki melalui Ketua Lingkungan. Untuk mengetahui update layanan sakramen penguatan ini dapat diakses pada laman Layanan Sakramen.
Berdasarkan Kan. 1055-1057:
Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.
Ciri-ciri hakiki (proprietates) perkawinan ialah unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tak-dapat-diputuskan), yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen.
Kesepakatan pihak-pihak yang dinyatakan secara legitim antara orang-orang yang menurut hukum mampu, membuat perkawinan; kesepakatan itu tidak dapat diganti oleh kuasa manusiawi manapun.
Kesepakatan perkawinan adalah tindakan kehendak dengan-nya seorang laki-laki dan seorang perempuan saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali.
Surat Keterangan Ketua Lingkungan
Surat Baptis Asli terbaru
Sertifikat PPNK (Persiapan Pra-Nikah Katolik)
Fotocopy Akte Kelahiran Calon Suami-Isteri
Fotocopy KTP Calon Suami-Isteri
Fotocopy Kartu Keluarga Calon Suami-Isteri
Pas Foto 4x6 Berdampingan sebanyak 8 lbr
Berkas para saksi pernikahan
Berkas-berkas ini dapat dilengkapi dan diajukan kepada Paroki melalui Ketua Lingkungan. Untuk mengetahui update layanan sakramen perkawinan ini dapat diakses pada laman Layanan Sakramen.
Untuk menjadi anggota PKKS di Paroki Santo Yusup Karangpilang, syarat umumnya adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia
Beragama Katolik
Berdomisili di Paroki Santo Yusup Karangpilang Surabaya
Silahkan menghubungi Ketua Lingkungan yang berwenang di wilayah tinggal Ibu Bapak dalam kesempatan untuk secara sukarela bergabung sebagai anggota PKKS. Sifat keanggotaan adalah memang ekslusif / khusus / terbatas sehingga tidak bersifat memaksa atau wajib.
Sementara, berkas syarat yang diperlukan untuk menjadi anggota PKKS yang baru adalah sebagai berikut:
Scan / foto KK dan KTP
Scan / foto Surat Baptis
Scan / foto Surat Keterangan dari Ketua Lingkungan
Membayar Iuran anggota 3 bulan sekaligus diawal.
Satu (1) nomor PKKS terdiri dari KELUARGA INTI, yakni Bapak, Ibu dan Anak yang berusia di bawah 25 tahun.
Keanggotaan baru PKKS terhitung pada saat anggota Keluarga Inti tersebut sudah berusia di atas 25 tahun atau pindahan, baik dalam lintas di dalam atau antar Paroki.
Syarat perpindahan yang perlu menjadi perhatian adalah sebagai berikut:
Status PKKS adalah lunas di lingkungan / wilayah Paroki yang lama.
Dalam posisi domisilinya, umat bersangkutan segera melapor kepada Ketua Lingkungan di tempat yang baru.
Atas segala pelaporan yang ada, umat yang bersangkutan mendapatkan nomor baru di Lingkungan yang baru.
Catatan penting adalah nomor yang lama jangan langsung dihapus total.
Sementara, khusus bagi anggota PKKS yang pindah keluar dari Paroki, diberlakukan kondisi demikian:
Nomor PKKS umat yang pindah dibekukan oleh pengurus Lingkungan setempat.
Nomor PKKS tersebut jangan digunakan untuk peserta yang lain.
Dari kesemuanya itu, hak anggota atas santunan dinyatakan aktif setelah 3 bulan menjadi anggota PKKS.
Paket Santunan yang akan diperoleh umat adalah Paket Diakonia, meliputi:
Peti mati standard; 2) Paku salib untuk peti jenazah; 3) Ambulance; 4) Kain Tile dan Lilin; 5) Kaos Kaki dan Sarung Tangan; 6) Sepatu; 7) Palang Kayu Salib; 8) Parfum; 9) Bunga tabur; 10) Tenaga kirim peti dan pemakaman; 11) Sound wireless (dipinjami); 12) Air minum dan snack untuk pemakaman. Kesemua ini nilainya dibagi per wilayah. Wilayah Surabaya sebesar: Rp. 2.000.000,00; wilayah Sidoarjo dan Gresik : Rp. 2.250.000,00; dan Khusus : Rp. 750.000,00. Berikutnya, biaya gali kubur bersifat tentative / belum pasti, yakni sebesar Rp. 500.000,00. Hal ini tergantung kondisi kas PKKS Paroki.
Pelayanan yang setara bagi semua anggota PKKS dengan kontak tersedia sebagai berikut:
Jasa Kematian & Peti Mati “BAGUS”, No.Telp : 031-5359000 atau Bu Susi : 081296034103
No Fee tambahan yang sifatnya wajib dibebankan kepada anggota.
Untuk permohonan Misa dapat langsung menghubungi Ketua Lingkungan masing-masing. Ketua lingkungan selanjutnya melalui Sekretariat menginformasikan kepada Romo Moderator Wilayah untuk kesediaannya. Romo Moderator Wilayah adalah sebagai berikut:
Wilayah A - Santo Aloysius : RD. Sabas Kusnugroho
Wilayah B - Santo Yohanes Pemandi : RD. Ignatius Prasetijo Ambardy
Wilayah C - Santo Theopilus : RD. Timotheus Siga
Wilayah D - Santo Dionisius : RD. Ignatius Prasetijo Ambardy
Wilayah E - Santo Eduardus : RD. Sabas Kusnugroho
Stasi Santo Gabriel : RD. Timotheus Siga
Wilayah G - Santo Hyasintus : RD. Ignatius Prasetijo Ambardy
Wilayah H - Santo Hendrikus : RD. Sabas Kusnugroho
Untuk mengetahui update layanan permohonan Misa ini, silakan diakses SOP Permohonan Misa.
Berdasarkan Kan. 932 par.1:
Perayaan Ekaristi di luar gereja hendaknya diselenggarakan di tempat yang pantas, di mana Perayaan Ekaristi dapat dirayakan dengan khidmat dan penghormatan terhadap sakramen ekaristi tidak diabaikan.
Oleh karena itu, imam dan umat hendaknya mengusahakan dengan sungguh-sungguh agar tempat yang akan digunakan untuk Perayaan Ekaristi diatur selayak mungkin.
Imam dan umat hendaknya mengusahakan pula dengan sungguh-sungguh agar suasana selama Perayaan Ekaristi sungguh mendukung kesakralan Sakramen Ekaristi.
Hendaknya dihindarkan penyelenggaran Perayaan Ekaristi di tempat-tempat publik yang dapat menimbulkan sandungan, dengan mengindahkan dan lebih memilih tempat alternatif yang pantas.
Tambahan atas keterangan diatas berdasarkan Sacramentum Caritatis art 63 perihal perayaan ekaristi dalam kelompok kecil:
Yang dimaksudkan dengan ‘kelompok kecil’ adalah kelompok kategorial, komunitas religius, keluarga, lingkungan, atau wilayah.
Perayaan Ekaristi dalam kelompok kecil hendaknya dilaksanakan dengan mengindahkan keselarasan dengan kegiatan pastoral keuskupan secara keseluruhan.
Perayaan Ekaristi dalam kelompok kecil haruslah menopang kesatuan komunitas; memberikan manfaat sungguh jelas; menunjang partisipasi dari seluruh jemaat; menjaga kesatuan kehidupan liturgi; dan tidak diselenggarakan pada waktu yang menurut peraturan liturgi dan kebijakan pastoral tidak diperbolehkan.
Perayaan Ekaristi pada hari Sabtu sore dan Minggu serta Hari Raya Liturgi yang disamakan dengan hari Minggu, di luar gereja paroki dan atau stasi dan atau yang disamakan dengannya, tidak diperbolehkan.
Untuk menghindari masalah rasa ketidakadilan pelayanan dan pemahaman yang keliru mengenai arti penghormatan terhadap orang meninggal, maka ditentukan:
Pada suatu peristiwa kematian, dari sejak meninggal sampai dengan pemakaman atau kremasi, hanya diberikan satu kali pelayanan oleh imam yang berdomisili dan atau berkarya di Keuskupan Surabaya.
Untuk peringatan orang meninggal, dari waktu setelah pemakaman atau kremasi sampai seribu harinya, diberikan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya tiga kali pelayanan oleh imam yang berdomisili dan atau berkarya di Keuskupan Surabaya. Setelah itu peringatan dapat diintensikan pada perayaan ekaristi di gereja.
Untuk alur seputar permohonan Misa bagi seputar kematian dapat melihat SOP Permohonan Seputar Kematian.
Umat dapat memohonkan doa atau intensi dalam Misa dengan melalui Sekretariat. Setiap Paroki memiliki Buku Intensi Misa dan Stips/Stipendium. Pastor Kepala Paroki bertanggungjawab atas ketertiban pencatatan intensi Misa dan memastikan aplikasinya (dibaca dan didoakan).
Umat beriman yang memohon intensi seringkali menyertakan juga stips/stipendium yang dimaksudkan sebagai persembahan syukur dan partisipasi bagi kesejahteraan imam dan karyanya. Dalam hal kepentingan ini stipendium dapat diberikan melalui Sekretariat secara langsung ataupun dapat meminta no. rekening paroki untuk proses transfer.
Imam waiib mengaplikasikan intensi meskipun tanpa stips. Stips atas aplikasi intensi dikelola dalam kas pastoran di mana misa dipersembahkan; bukan diterima oleh pribadi imam yang mengaplikasikannya. Pengelolaan uang stips dimaksudkan bagi karya pelayanan pastoral dan kesejahteraan bersama para imam di Keuskupan Surabaya dalam semangat solidaritas.
Untuk mengetahui jadwal Misa yang berlangsung di Paroki maupun di Kapel-Kapel dalam wilayah Paroki, silakan klik akses informasi tersebut dalam laman Profil SaYuKa.
Dan untuk khusus info terkini dapat diakses dalam Pengumuman dan Agenda Terkini atau Info Katolik lainnya.
Laman Help Sayuka ini hadir sebagai sarana untuk menyatukan semua informasi secara terpadu dan juga sarana komunikasi yang selalu tersedia serta yang terpenting adalah selalu mampu diakses oleh umat Paroki St. Yusup Karangpilang maupun masyarakat pemangku kepentingan secara umum.
Item-item pertanyaan yang sering ditanyakan di atas adalah penggambaran dinamika betapa umat Paroki St. Yusup Karangpilang sangat menginginkan pentingnya Gereja hadir di tengah-tengah mereka. Help Sayuka juga menjadi sarana efektif yang dapat dimanfaatkan oleh para Perangkat Pastoral di lingkup Lingkungan-Lingkungan dalam menjawab kebutuhan informasi para umatnya. Jangan segan untuk kontak kami di sekretariat.santoyusup@gmail.com atau Hotline WA kami.
- Serviam -