Profil Paroki Santo Yusup Karangpilang
Badan Gereja Katolik Paroki
Profil Paroki Santo Yusup Karangpilang
Badan Gereja Katolik Paroki
Asas Badan Gereja Katolik Paroki (BGKP) adalah Iman Kristiani yang Satu, Kudus, Katolik dan Apostolik, sebagaimana tercantum dalam Kitab Suci, Tradisi dan Magisterium Gereja.
Tujuan BGKP adalah:
terwujudnya panggilan umat beriman kristiani dengan berpartisipasi secara bertanggungjawab dalam hidup Gereja, di bidang urusan perekonomian dan pengelolaan harta benda Gereja;
mengusahakan agar paroki semakin mandiri secara ekonomis.
BGKP berfungsi sebagai:
badan konsultatif yang membantu pastor paroki dalam membuat kebijakan-kebijakan di bidang perekonomian dan pengelolaan harta benda Gereja;
wadah struktural dan fungsional yang membantu pastor paroki dalam melaksanakan tanggungjawab di bidang perekonomian dan pengelolaan harta benda Gereja.
Badan Gereja Katolik Paroki bertugas dan berwenang:
bersama pastor paroki membuat anggaran pendapatan dan belanja Paroki;
memberikan nasehat, saran, dan pertimbangan menyangkut pengelolaan harta benda Gereja kepada pastor paroki;
memberikan masukan kepada pastor paroki tentang kontrak dan terutama pengalihan milik paroki;
bersama pastor paroki memutuskan kebijakan pengelolaan menyangkut pengelolaan biasa dan luar biasa;
membantu pastor paroki dalam memeriksa keuangan paroki per bulan;
memeriksa dan menyetujui laporan pertanggungjawaban keuangan dari bendahara;
menginventaris dengan teliti dan jelas semua harta benda yang bergerak maupun tidak bergerak, yang berharga dan bernilai budaya. Setelah diinventaris hendaknya disahkan dan dilaporkan kepada Uskup diosesan. Lembaran inventaris tersebut hendaknya disimpan dalam arsip administrasi di paroki dan lainnya di Keuskupan. Inventaris hendaknya diperbaharui pada setiap awal tahun;
membantu pastor paroki dalam mengurus legalitas harta benda gereja sesuai dengan tuntutan hukum sipil yang berlaku;
mengadakan pertemuan rutin sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun bersama pastor paroki;
menetapkan setiap pengambilan uang paroki dari bank harus ditandatangani oleh bendahara dan pastor paroki; dan
mengusulkan kepada pastor paroki tentang cara dan usaha penggalian dana demi terwujudnya paroki yang mandiri secara ekonomis.
Suasana kerja Badan Gereja Katolik Paroki didasarkan pada:
semangat melayani, mengutamakan kepentingan umum dari pada diri sendiri;
semangat kekeluargaan atas dasar cinta kasih dan persaudaraan kristiani; dan
semangat musyawarah dalam kebersamaan sebagai umat Allah.
Pertemuan Badan Gereja Katolik Paroki:
Pertemuan diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun atas undangan Pastor Kepala Paroki sebagai Ketua Badan Gereja Katolik Paroki;
Pertemuan dipimpin oleh Pastor Paroki atau seorang anggota yang mendapatkan delegasi.
Untuk mewujudkan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan BGKP demi perencanaan dan pelaksanaan seluruh kegiatan pastoral paroki:
Pastor-paroki ex officio menjadi Ketua BGKP paroki;
Bendahara dan Sekretaris Dewan Pastoral Paroki ex officio menjadi anggota BGKP Paroki;
Dewan Pastoral Paroki secara periodik mengadakan pertemuan dengan BGKP.
Dewan Pastoral Paroki mengajukan anggaran belanja untuk seluruh kegiatan Pastoral Paroki dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran tersebut kepada BGKP.