Layanan Paroki Santo Yusup Karangpilang
Pertanggungjawaban Program
Layanan Paroki Santo Yusup Karangpilang
Pertanggungjawaban Program
Petunjuk: Layanan pertanggungjawaban program/kegiatan adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Sekretariat untuk memfasilitasi perangkat pastoral paroki yang berkebutuhan dalam mempertanggungjawabkan pembiayaan layanan pastoral yang telah dijalankannya bagi umat maupun Gereja. Adapun prosedur pertanggungjawaban ini mengacu pada Petunjuk Penganggaran dan Pertanggungjawaban No. 02/01297/DPP-BGKP-SY/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Perangkat Pastoral Paroki menyampaikan Rekapitulasi dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Program/Kegiatan setiap 2 minggu pasca kegiatan atau per tanggal 15 setiap bulan (mana yang lebih dulu) melalui email sekretariat.santoyusup@gmail.com dengan menuliskan subyek email sesuai Nama Kegiatan. Untuk dokumen master Rekapitulasi dan LPJ Program/Kegiatan dapat diunduh di link ini.
Tim Kesekretariatan selanjutnya menerima dan memverifikasi semua Rekapitulasi dan LPJ Program/Kegiatan s/d tanggal 20 setiap bulannya. Setiap hasil verifikasi di tahap ini disebut tahap administrasi sehingga bila ada ketidaksesuaian administrasi akan segera didisposisi kembali ke perangkat pastoral paroki.
DPP Harian atau Pengurus BGKP Harian selanjutnya mempertimbangkan semua Rekapitulasi dan LPJ program/kegiatan yang layak verifikasi administrasi untuk dibahas diantara tanggal 21-28 setiap bulannya.
Sekretaris DPP-BGKP dapat memberikan disposisi atas setiap Rekapitulasi dan LPJ Program/Kegiatan setelah merujuk pada pertimbangan Rapat Harian dengan status: Lanjut, Tolak, Revisi, dan Konfirmasi diantara tanggal 21-28 setiap bulannya.
Bendahara DPP-BGKP menerima dan membuat Berita Acara serah terima Rekapitulasi dan LPJ program/kegiatan dengan memberikan disposisi kepada Pastor Kepala dan Rekan untuk tindakan selanjutnya paling lambat pada tanggal 28-30 setiap bulannya.
Pastor Kepala dan Rekan selanjutnya dapat menindaklanjuti untuk menerima, menolak atau menunda Rekapitulasi dan LPJ program/kegiatan dengan menetapkan Nota Penetapan Pertanggungjawaban Bulanan pada tanggal 28-30 setiap bulannya. Untuk setiap LPJ yang ditolak atau ditunda akan dilanjutkan penuntasannya dalam bulan berikutnya.
Prinsip transparansi, akuntabilitas dan kehati-hatian terhadap rasa keadilan, solidaritas dan subsidiaritas di dalam Gereja coba dihadirkan dengan menampilkan realtime proses pengajuan penganggaran oleh para perangkat pastoral paroki. Semoga layanan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang terkait dan umat pada umumnya. Semoga Tuhan memberkati kita semua.
Masih membutuhkan layanan lebih jauh?
Silahkan klik tombol-tombol berikut untuk langsung menuju topik masalah yang biasa ditanyakan, jenis layanan kami lainnya atau langsung kontak tim kami.
Untuk Nota Penetapan Pembiayaan Bulanan, silahkan selalu monitoring melalui Pengumuman dan Agenda berkala di laman Beranda.