Layanan Paroki Santo Yusup Karangpilang
Penganggaran Program
Layanan Paroki Santo Yusup Karangpilang
Penganggaran Program
Petunjuk: Layanan penganggaran program/kegiatan adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Sekretariat untuk memfasilitasi perangkat pastoral paroki yang berkebutuhan dalam pembiayaan layanan pastoralnya bagi umat maupun Gereja. Adapun prosedur penganggaran ini mengacu pada Petunjuk Penganggaran dan Pertanggungjawaban No. 02/01297/DPP-BGKP-SY/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Perangkat Pastoral Paroki mengajukan Rekapitulasi dan Rencana Usulan Program/Kegiatan per tanggal 15 setiap bulan melalui email sekretariat.santoyusup@gmail.com dengan menuliskan subyek email sesuai Nama Kegiatan. Untuk dokumen master Rekapitulasi dan Rencana Usulan Program/Kegiatan dapat diunduh di link ini.
Tim Kesekretariatan selanjutnya menerima dan memverifikasi semua pengajuan Rekapitulasi dan Rencana Usulan Program/Kegiatan s/d tanggal 20 setiap bulannya. Setiap hasil verifikasi di tahap ini disebut tahap administrasi sehingga bila ada ketidaksesuaian administrasi akan segera didisposisi kembali ke perangkat pastoral paroki.
DPP Harian atau Pengurus BGKP Harian selanjutnya mempertimbangkan semua Rekapitulasi dan Rencana Usulan program/kegiatan yang layak verifikasi administrasi untuk dibahas diantara tanggal 21-28 setiap bulannya.
Sekretaris DPP-BGKP dapat memberikan disposisi atas setiap Rekapitulasi dan Rencana Usulan Program/Kegiatan setelah merujuk pada pertimbangan Rapat Harian dengan status: Lanjut, Tolak, Revisi, dan Konfirmasi diantara tanggal 21-28 setiap bulannya.
Pastor Kepala dan Rekan dapat memberikan persetujuan atau rekomendasi lainnya atas disposisi Sekretaris DPP-BGKP dalam status Rekapitulasi dan Rencana Usulan Program/Kegiatan untuk: Disetujui, Ditunda, Ditolak, Disubsidi, atau Disumbang, paling lambat pada tanggal 28-30 setiap bulannya.
Pastor Kepala dan Rekan selanjutnya dapat menetapkan Nota Penetapan Pembiayaan Bulanan pada tanggal 28-30 setiap bulannya.
Bendahara DPP-BGKP menjalankan proses pencairan pembiayaan berdasarkan Nota Penetapan Pembiayaan Bulanan.
Prinsip transparansi, akuntabilitas dan kehati-hatian terhadap rasa keadilan, solidaritas dan subsidiaritas di dalam Gereja coba dihadirkan dengan menampilkan realtime proses pengajuan penganggaran oleh para perangkat pastoral paroki. Semoga layanan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang terkait dan umat pada umumnya. Semoga Tuhan memberkati kita semua.
Masih membutuhkan layanan lebih jauh?
Silahkan klik tombol-tombol berikut untuk langsung menuju topik masalah yang biasa ditanyakan, jenis layanan kami lainnya atau langsung kontak tim kami.
Untuk Nota Penetapan Pembiayaan Bulanan, silahkan selalu monitoring melalui Pengumuman dan Agenda berkala di laman Beranda.