Help Center
Kartu Kredit Pemerintah
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah :
Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berstatus sebagai pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA
Proporsi UP diatur sebagai berikut:
UP Tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Ilustrasi Perhitungan UP :
Pagu DIPA dari suatu satuan kerja adalah = Rp 15 Miliar
Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui UP = Rp 10 Miliar
Besaran UP Satker tersebut adalah Rp 500 Juta
Maka :
Proporsi UP Tunai (60%) maka UP Tunai sebesar Rp 300 Juta
Proporsi UP KKP (40%) maka UP KKP sebesar Rp 200 Juta
Prinsip Dasar
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah memilki prinsip dasar yaitu :
Fleksibel - Kemudahahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/media daring
Aman - aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai
Efektif - efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (Idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP
Akuntabel - Akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah
Jenis Kartu Kredit Pemerintah
Satker dapat memiliki 1 (satu) atau 2 (dua) jenis KKPN dari 1 (Bank) Penerbit KKP
Jumlah Kepemilikan KKP disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan dan persetujuan besaran UP KKP.
Kartu Kredit Pemerintah terbagi 2 (dua) yaitu:
Kartu Kredit untuk Keperluan Belanja Barang Operasional Serta Belanja Modal seperti digunakan untuk pembelian ATK, Pemeliharaan, Jamuan, dan lain sebagainya. Kartu kredit ini dipegang oleh pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/jasa.
Kartu Kredit untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan seperti Tiket, Penginapan, Sewa Kendaraan, dan lain sebagainya. KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas
Siklus Pembayaran dengan KKP