Help Center

Kartu Kredit Pemerintah

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah :

Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus

Pemegang Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berstatus sebagai pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA


Proporsi UP diatur sebagai berikut:

  1. UP Tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan

  2. UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Ilustrasi Perhitungan UP :

Pagu DIPA dari suatu satuan kerja adalah = Rp 15 Miliar

Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui UP = Rp 10 Miliar

Besaran UP Satker tersebut adalah Rp 500 Juta

Maka :

Proporsi UP Tunai (60%) maka UP Tunai sebesar Rp 300 Juta

Proporsi UP KKP (40%) maka UP KKP sebesar Rp 200 Juta

Prinsip Dasar

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah memilki prinsip dasar yaitu :

  1. Fleksibel - Kemudahahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/media daring

  2. Aman - aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai

  3. Efektif - efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (Idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP

  4. Akuntabel - Akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah

Jenis Kartu Kredit Pemerintah

Satker dapat memiliki 1 (satu) atau 2 (dua) jenis KKPN dari 1 (Bank) Penerbit KKP

Jumlah Kepemilikan KKP disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan dan persetujuan besaran UP KKP.

Kartu Kredit Pemerintah terbagi 2 (dua) yaitu:

  1. Kartu Kredit untuk Keperluan Belanja Barang Operasional Serta Belanja Modal seperti digunakan untuk pembelian ATK, Pemeliharaan, Jamuan, dan lain sebagainya. Kartu kredit ini dipegang oleh pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/jasa.

  2. Kartu Kredit untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan seperti Tiket, Penginapan, Sewa Kendaraan, dan lain sebagainya. KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas

Siklus Pembayaran dengan KKP