Help Center

HIBAH

Hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 adakah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Secara garis besar hibah terbagi 2 yaitu hibah uang dan hibah barang/jasa/surat berharga. Hibah yang diterima oleh satuan kerja harus dilakukan pengesahan ke KPPN. Pada laman ini akan dijelaskan mekanisme pengesahan hibah dalam bentuk uang maupun barang/jasa/surat berharga


PENGESAHAN HIBAH UANG

Pengesahan Hibah dalam bentuk Uang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Permohonan Nomor Register

Satuan kerja dapat melakukan permohonan nomor register ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Permohonan nomor register dilampiri dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima hibah dokumen :

a. Perjanjian hibah;

b. Ringkasan hibah; dan

c. Surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah.


  1. Pembukaan Rekening Hibah

Setelah mendapatkan nomor register, langkah selanjutnya adalah melakukan pembukaan rekening ke KPPN. Adapun dokumen yang perlu disampaikan dalam pembukaan rekening hibah sebagai berikut :

a. Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening

b. Surat Kuasa

  1. Revisi DIPA

Selanjutnya satuan kerja melakukan penyesuaian pendapatan hibah dalam DIPA/Revisi DIPA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.


  1. Pengajuan SP2HL

Langkah terakhir dari pengesahan hibah adalah penerbitan SP2HL untuk disampaikan ke KPPN. Penyampaian SP2HL dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam tahun anggaran bersangkutan dan paling tinggi sebesar nilai yang tercantum dalam perjanjian hibah.

Dalam rangka pengesahan hibah uang ke KPPN, satuan kerja menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut :

a. SP2HL yang dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

b. Salinan rekening koran atas rekening hibah;

c. Salinan surat penetapan nomor register Hibah untuk pengajuan SP2HL pertama kali

d. SPTMHL; dan;

e. Salinan surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.


Format

  1. SPTMHL

  2. Permohonan Pembukaan Rekening

  3. Laporan Pembukaan Rekening

PENGESAHAN BARANG/JASA/SURAT BERHARGA

Pengesahan Hibah dalam bentuk Uang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Permohonan Nomor Register

Satuan kerja dapat melakukan permohonan nomor register ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Permohonan nomor register dilampiri dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima hibah dokumen :

a. Perjanjian hibah;

b. Ringkasan hibah; dan

c. dokumen surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah


  1. Pengajuan MPHL BJS

Langkah terakhir dari pengesahan hibah barang/jasa/surat berharga adalah penerbitan MPHL BJS untuk disampaikan ke KPPN. Dalam rangka pengesahan hibah barang/jasa/surat berharga ke KPPN, satuan kerja menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut :

a. MPHL-BJS yang dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

b. SP3HL-BJS;

c. Surat penetapan nomor register Hibah;

d. BAST; dan

e. SPTMHL.


Format

  1. SP3HL-BJS

  2. SPTMHL

PMK_99_2017.pdf