Gugus Penjaminan Mutu (GPjM) Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta merupakan unit penjaminan mutu di tingkat Fakultas sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Dalam struktur penjaminan mutu UNJ, sistem penjaminan mutu dilaksanakan pada tiga tingkat, yaitu:
Tingkat Universitas (Satuan Penjaminan Mutu/SPM),
Tingkat Fakultas atau Sekolah Pascasarjana (GPjM), dan
Tingkat Program Studi (Tim Penjaminan Mutu/TPjM).
GPjM berkedudukan sebagai unit fakultas yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengendalian mutu akademik di lingkungan Fakultas serta berperan sebagai penghubung antara SPM di tingkat universitas dan TPjM di tingkat program studi.
Struktur GPjM terdiri atas Ketua dan Sekretaris yang menjalankan fungsi koordinatif, administratif, serta pengendalian mutu di tingkat Fakultas.
Pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas Bahasa dan Seni mengacu pada kebijakan SPMI UNJ yang bertujuan untuk memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) melalui penerapan siklus:
Penetapan – Pelaksanaan – Evaluasi – Pengendalian – Peningkatan (PPEPP).
Penyelenggaraan penjaminan mutu dilaksanakan berdasarkan prinsip:
akuntabilitas,
transparansi,
kredibilitas,
keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,
berbasis luaran (outcome-based),
serta peningkatan berkelanjutan (continuous improvement).
Ruang lingkup penjaminan mutu mencakup standar mutu akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) serta standar tata pamong dan tata kelola.
Sebagai unit penjaminan mutu di tingkat fakultas, GPjM memiliki tugas pokok untuk memastikan bahwa standar mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta manajemen akademik di Fakultas dilaksanakan sesuai kebijakan SPMI UNJ.
Tugas tersebut meliputi:
Penyusunan dan Pengembangan Kebijakan Mutu Fakultas
Mengadaptasi kebijakan mutu universitas ke dalam konteks Fakultas serta menyusun pedoman penjaminan mutu yang relevan.
Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Melaksanakan monitoring dan evaluasi keterlaksanaan standar mutu akademik di tingkat Fakultas serta menyampaikan hasilnya kepada Dekan untuk ditindaklanjuti.
Dukungan terhadap Audit Mutu Internal (AMI)
Mendukung pelaksanaan AMI yang dikoordinasikan oleh SPM di tingkat universitas, termasuk penyediaan data, dokumen, serta tindak lanjut rekomendasi perbaikan.
Penyusunan Laporan Mutu dan Tindak Lanjut
Menyusun laporan hasil evaluasi dan pemantauan serta memonitor implementasi rekomendasi perbaikan.
Pengembangan dan Peningkatan Kualitas
Mengembangkan program peningkatan mutu berbasis hasil evaluasi diri dan audit mutu untuk memastikan terjadinya perbaikan berkelanjutan.
Pendampingan Akreditasi dan SPME
Mendampingi program studi dalam persiapan dokumen akreditasi nasional maupun internasional serta mengoordinasikan tindak lanjut hasil akreditasi.
Pengelolaan Data dan Informasi SPMI
Mengelola, mendokumentasikan, dan memperbarui data serta informasi pelaksanaan SPMI di tingkat Fakultas secara terintegrasi sebagai dasar evaluasi dan pengambilan keputusan.
Dalam pelaksanaannya, GPjM berfungsi sebagai:
Koordinator implementasi kebijakan penjaminan mutu di tingkat Fakultas
Pengendali dan pemantau ketercapaian standar mutu
Fasilitator peningkatan kualitas akademik dan tata kelola
Pengelola dokumentasi dan pelaporan mutu
Penghubung komunikasi antara Fakultas, Program Studi, dan SPM Universitas
Melalui fungsi tersebut, GPjM memastikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi ditindaklanjuti dalam rencana program kerja Fakultas secara terukur dan berkelanjutan.
GPjM Fakultas Bahasa dan Seni berkomitmen membangun budaya mutu yang partisipatif dengan melibatkan pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dengan sistem yang terstruktur, terdokumentasi, dan berbasis data, GPjM FBS mendukung terciptanya tata kelola akademik yang berkualitas, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, seni, serta kebutuhan masyarakat.
Penjaminan mutu bukan sekadar pemenuhan standar, melainkan proses berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta.