Sekilas KSPPS Pradesa

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak terlepas dari upaya mengatasi hambatan keterbatasan yang ada dalam UMKM itu sendiri, yaitu keterbatasan sumber daya finansial. Sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang mandiri dan didirikan atas swadaya masyarakat, Koperasi Simpan Pinjam/Pembiayan Syariah (KSPPS) Pradesa Finance Mandiri dapat menjadi salah satu alternatif lembaga keuangan non bank yang strategis dilingkungan UMKM. Selain itu, Pradesa dengan konsep syariah yang sesuai dengan akar budaya mayoritas Bangsa Indonesia dapat menjadi alternatif masyarakat yang selama ini “alergi” dengan sistem Ekonomi ribawi.

Dilandasi semangat jihad untuk menegakan nilai-nilai Ilahiyah khususnya dalam bidang ekonomi, KSPPS Pradesa Finance Mandiri mencoba untuk berkiprah aktif dan mengambil bagian dalam kancah pemberdayaan ekonomi umat khususnya masyarakat Kab. Langkat.

Dengan upaya penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat berperan besar maka kehadiran dan peran aktifnya menjadi sebuah keniscayaan sejarah. Hal ini semata ditujukan sebagai wujud nyata ibadah baik secara vertikal maupun horisontal untuk memakmurkan bumi dan menggapai ridha-Nya. Amin.

VISI

“ Menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Terpercaya Pilihan Mitra Usaha Kecil”

MISI

  • Mewujudkan Pertumbuhan Tarap Hidup Masyarakat Kecil Dari Kemiskinan

  • Menghimpun Potensi Ekonomi Ummat dan Menyalurkan Pembiayaan Pada Segmen Mikro dan Kecil

  • Menghimpun Potensi Ekonomi Ummat dan Menyalurkan Pembiayaan Pada Segmen Mikro dan Kecil

  • Memberdayakan dan Mengembangkan Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Kerja Yang Sehat.

FUNGSI

Menjalin Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam) melalui pemungutan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Shadaqah serta memasyarakatkannya, dan menunjang pemberdayaan ummat melalui program pemberian modal bagi pedagang ekonomi kecil, pemberian bea siswa dan santunan bagi kaum dhu'afaa.

TUJUAN

  1. Untuk membantu pemerintah meningkatkan perekonomian masyarakat kecil khusunya program pengentasan kemiskinan

  2. Untuk menghindarkan masyarakat kecil dari perbuatan rentenir dengan bunga yang mencekik leher dan dapat terjangkau masyarakat kecil dengan prosedur sederhana gampang dan mudah

  3. Menyalurkan dana untuk usaha bisnis mikro dan kecil dengan system bagi hasil dan jual beli serta dengan prosedur yang mudah dan cepat

  4. Membantu modal kerja dan modal investasi skala mikro sebagai upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat.