Prinsip-prinsip Pelayanan Diakonia :
Diakonia untuk memperhatikan / menolong orang yang butuh bantuan, peneguhan, penghiburan dan lain sebagainya.
Diakonia bukanlah hak / asuransi, tapi pelayanan kasih kepada yang membutuhkan. Diakonia bukanlah IURAN, tetapi memberikan persembahan / korban dihadapan Tuhan. Karena sudah berupa korban, maka harus penuh kerelaan, jadikan seperti korban bakaran dihadapan Tuhan.
Diakonia sebagai dukungan pada pelayanan di KKS, Sektor, Cabang dan Wilayah. Dan tidak mengganti peran KKS dan Sektor dalam membantu anggotanya. Semua kita bekerja sama, satu Roh, satu pemahaman, selaras. Kiranya semua pelayanan ini berkenan dihadapan Tuhan.
Target Pelayanan Diakonia
Semua jemaat GKII Jabodetabek dan Cabang Sekitarnya yang mau digembalakan dalam sidang GKII melalui KKS, Sektor dan Cabang / Wilayah, juga bantuan keluar GKII sebagai misi dari GKII Peduli.
Cakupan Pelayanan Diakonia
Jenis Pelayanan Diakonia
Alur Proses Pengumpulan Korban Diakonia
Jemaat dapat melakukan pemberian diakonia melalui 2 cara :
Cara Pertama
Setiap anggota KKS, dapat memberikan persembahan diakonia sebesar Rp. 10.000 per orang per bulan, atau lebih dari Rp. 10.000 sesuai dengan kerelaan masing-masing. Dengan cara disetorkan ke Pemimpin Kelompok Sel (PKS), lalu di kumpulkan ke Sektor, baru kemudian disetorkan ke Bendahara Wilayah/Cabang. Nantinya Bendahara Wilayah/Cabang memasukkan semua persembahan diakonia tersebut dalam Kotak Persembahan. Atau dapat di transfer langsung. Jangan lupa untuk mengirim bukti transfernya via WA. Supaya semua terdata dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Nomor rekening dan nomor HP untuk pengiriman bukti transfer dapat diminta kepada para Pemimpin Wilayah / Koord. Cabang.
Cara Kedua
Bagi bapak, ibu, saudara yang hendak berkorban lebih dan melakukan pemberian secara pribadi, maka dapat memberikan korban diakonia langsung ke Bendahara Pusat dengan memasukkannya ke kotak persembahan yang tersedia di Gereja atau transfer langsung.
Alur Proses Penyaluran Dana Diakonia
Pengajuan diakonia dilakukan dengan cara :
Form Pengajuan diisi oleh PKS/Pemimpin Sektor/Koord. Cabang/Pemimpin Wilayah dengan menyertakan dokumen pendukung seperti kuitansi, visum dll. Semua data isian harus terisi lengkap, termasuk nomor HP.
Form pengajuan tersebut harus disetujui oleh Pemimpin Kelompok Sel (PKS), Pemimpin Sektor hingga Koordinator Wilayah / Cabang dan Kepala Rumpun.
Kemudian Koordinator Wilayah / Cabang akan mengajukan permohonan itu ke Tim Diakonia, melalui nomor WhatsApp yang tersedia dalam Form Pengajuan.
Bila memenuhi syarat, maka Tim Diakonia akan mengirimkan dana diakonia ke salah satu rekening dari Koordinator Wilayah / Cabang atau Pemimpin Sektor atau Pemimpin Kelompok Sel.
Dan kemudian dana tersebut dapat disalurkan ke Anggota KKS yang membutuhkan.
Jangan lupa untuk melakukan foto serah terima dari PKS / Pemimpin Sektor ke Anggota KKS. Foto tersebut harap dikirimkan kembali ke Tim Diakonia melalui nomor WhatsApp yang disediakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban.
Form Permohonan Diakonia (silahkan download dokumen ini untuk pengajuan permohonan Diakonia)
Catatan Khusus
Untuk pengajuan diakonia kematian (penguburan oleh GKII), maka Pemimpin Wilayah / Koord. Cabang dapat berkoordinasi dengan Tim Pelayanan Kedukaan (Kak Debora) untuk mendapatkan informasi teknis pelayanan kedukaan. Dan bila sudah diverifikasi merupakan jemaat kurang mampu, dapat menghubungi langsung Tim Diakonia (WA ke 0859-1027-92070) untuk kesiapan dana sebelum penguburan.
Pemimpin Wilayah dan Koordinator Cabang memastikan bahwa penyaluran dana diakonia adalah untuk maksud penggembalaan, meneguhkan, menghiburkan dan menolong, serta untuk bersaksi bagi kemuliaan Tuhan.