PERSYARATAN :
Min. salah satu orang tua memiliki NIJ.
Wajib mengikuti parenting class terlebih dahulu (berlaku utk orang tua yang belum pernah ikut kelas parenting sblmnya).
Usia anak yang diserahkan : 1 bulan s/d 10 tahun.
FRONTDESK :
Menanyakan apakah orang tua ber-NIJ.
Mengisi Form Penyerahan Anak Serta melengkapi dokumen yang diperlukan melalui link Form Penyerahan Anak
Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu bisa mengirimkannya melalui WA messeger Dept. FLC di nomor 087856700795
1. Syarat Jemaat ingin Baptis Selam :
Mengisi formulir pendaftaran baptisan & diarahkan menuju ke tempat baptisan.
Ibadah AOG hanya minggu ke-4 ada Baptisan.
Ibadah Umum setiap minggu ada Baptisan.
2. Syarat cetak sertifikat Baptis thn 1990-2006
Tidak perlu ikut MSJ 1 karena ini peraturan lama.
2 lembar foto warna 3 x 4.
3. Syarat cetak sertifikat Baptis tahun 2007 September – sekarang
Wajib ikut MSJ 1
Sudah foto (foto biasa dilakukan di kelas MSJ 1 atau di hari minggu).
Pengambilan Surat Baptis tidak bisa diwakilkan (kecuali keluarga inti : Orang tua, Kakak / Adik Kandung).
4. Pencarian Data Baptisan dan Pencetakkan Sertifikat Baptis
Data baptis dicari di program Data Jemaat.
Jika data baptisan lama dan di program Data jemaat tidak ditemukan, maka catat dulu nama jemaatnya karena harus dilakukan pencarian di database baptisan lama.
Setelah pencarian data baptisan, pencetakkan bisa dilakukan namun periksa dulu di biodata apakah memenuhi syarat.
5. Tandai Sertifikat Baptis yang sudah dicetak bahwa sudah diambil, catat nama pengambil di tombol Form Baptisan.
6. Data baptisan tidak dapat ditemukan di database lama.
Jika tidak ditemukan jemaat disarankan untuk mengisi form pernyataan bahwa sudah dibaptis di GMS dengan menyertakan kapan tanggal baptisnya dan tanda tangan saksi yang ada pada waktu dulu baptis.
PERMINTAAN UNTUK LEGALISIR SERTIFIKAT BAPTIS
Proses satu minggu, dengan mengumpulkan fotocopy surat baptis Gereja Mawar Sharon janjian oleh pihak Dept. FLC di hotline melalui WA (+62 878-5670-0795) dan dapat diarahkan ke kantor Marvel pada jam Kerja.
Jemaat diminta menuliskan nama & no HP contact person (keluarga) yang bisa dihubungi.
Team FLC dari divisi terkait akan menghubungi CP tsb.
Form Kunjungan orang sakit: Nama, Usia, Sakit, Alamat, CG, RS (Kamar)
Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu bisa mengirimkannya melalui WA messeger Dept. FLC di nomor 087856700795
1. PENDAFTARAN
Wajib memiliki NIJ (min. salah satu).
Sudah dibaptis selam (kedua mempelai) , tidak harus di GMS, tetapi harus memiliki surat baptis.
Ditanyakan STATUS-nya apakah semua masih SINGLE atau sudah pernah menikah.
Pernikahan min. 6 bulan ke depan.
DIberi form pendaftaran warna-warni, jika form dikembalikan (min. kuning & hijau baru dianggap terdaftar).
Jika ada yang mengembalikan form pendaftaran yg sudah diisi, tuliskan pada Kalender Pernikahan yg tersedia.
Note :
Jika surat baptis hilang, disarankan untuk mencari lebih dahulu atau meminta lagi ke gereja asal tempat dia dibaptis. Jika sudah benar2 tidak ada, baru diperbolehkan baptis ulang.
Jika pendaftaran nikah dibawah 5 bulan, diberi URGENT FORM aja (bersifat masih mengajukan, belum tentu disetujui). URGENT FORM diisi mempelai dengan dicantumkan alasan yang jujur & di-ttd juga oleh TL penggembalaan CG sebagai pihak yang merekomendasi. Setelah dilengkapi & dikembalikan, tunggu kabar apakah disetujui atau tidak.
Jika status sudah pernah menikah (DUDA/JANDA CERAI HIDUP) :
Diberi form janda/duda (diperlukan ttd penggembalaan yang merekomendasi , min. CGL).
Diberi form persyaratan yang harus dikumpulkan.
Bersifat MENGAJUKAN (belum tahu akan disetujui/tidak), bukan mendaftar pernikahan.
2. PERUBAHAN hari/tgl/jam/tempat pemberkatan
Diberi form perubahan/pindah tgl/jam/tempat pemberkatan.
Perubahan disetujui jika masih available. Kepastiannya akan dikabari oleh div Pernikahan.
3. Permohonan PENDETA PEMBERKAT
Diberi form permohonan pendeta, mempelai hanya boleh menuliskan 1 nama pdt saja. Nanti akan diajukan oleh FLC ke pendeta ybs. Apabila tidak bisa, maka FLC yang akan mencarikan Pendeta pengganti.
4. Mengumpulkan BERKAS/ DOKUMEN kelengkapan syarat pernikahan
Disarankan dikumpulkan di Marvell pada hari kerja Selasa-Jumat jam10-15 dan Sabtu jam 9-12.
Namun jika mempelai benar2 tidak bisa di hari kerja, petugas FrontDesk menerima saja berkas tersebut & diserahkan ke FLC. Mempelai diberi FORM CATATAN SIPIL utk langsung diisi & dilampirkan bersama berkas yg diserahkan.
5. Jemaat menikah di gereja lain, diberi FORM PELIMPAHAN NIKAH.
Wajib memiliki NIJ, baru bisa dibuatkan surat pelimpahan nikah.
Jika tidak ber-NIJ maka dianggap hanya sebagai simpatisan & tidak dibutuhkan surat tersebut.
Kalau surat sudah jadi, akan dihubungi oleh div Pernikahan.
6. Pengisian KUISIONER PRA NIKAH (PMI - Pre Marital Inventory)
Mempelai diberi soal & lembar jawaban PMI yang dijepitkan di clipboard.
Diisi secara terpisah antara mempelai Pria & Wanita, tidak boleh saling menanyakan jawaban.
Memberikan form Permohonan Konseling untuk diisi selengkap mungkin. Kolom "Pukul" dan "Nama Penerima" tidak perlu diisi.
Membantu memastikan bahwa "Nama", "Umur", "No. Telepon", "L/P", dan "Masalah" sudah diisi.
Menanyakan info status single/menikah dan menuliskan di form (kolom "Umur").
Menjelaskan bahwa konseling akan diadakan dengan perjanjian. Jemaat akan dihubungi oleh konselor/gereja untuk memastikan waktu dan tempat konseling.
Bila jemaat ingin dilayani saat itu juga, dapat diarahkan ke Pendoa terlebih dahulu dan diinfokan bahwa jemaat akan dihubungi konselor/gereja untuk memastikan waktu dan tempat konseling.
Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu bisa mengirimkannya melalui WA messeger Dept. FLC di nomor 087856700795