UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. (Download)
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Pejabat Negara dan Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh Pejabat Negara dan Pegawai yang berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait kedinasan adalah hadiah langsung/door prize/undian, rabat (discount), voucher, point reward, cinderamata/ souvenir yang berlaku secara umum.
☎️Jika saya menerima gratifikasi, apa yang harus saya lakukan?
Gratifikasi yang berpotensi berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban/tugas harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Pelaporan dapat dilakukan melalui:
GOL (Gratifikasi Online) KPK
Koordinasi dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi
⚖️Apakah terdapat sanksi jika tidak melaporkan gratifikasi ?
Ya, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat (1) adalah: Pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).