FAQ
Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions
Pertanyaan Umum Tentang Inspektorat Kabupaten Gunung Mas
Mewujudkan Gunung Mas Maju, Berkelanjutan, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Mandiri
Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Wilayah yang Terintegrasi dan Berkelanjutan.
Peningkatan Kualitas Pembangunan SDM yang Unggul, Berbudaya dan Berdaya Saing.
Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif.
Peningkatan Reformasi Birokrasi.
Bagaimana Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten Gunung Mas ?
Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari:
Inspektur;
Sekretaris;
Inspektur Pembantu, terdiri atas:
Inspektur Pembantu Wilayah I;
Inspektur Pembantu Wilayah II;
Inspektur Pembantu Wilayah III;
Inspektur Pembantu Khusus; dan
Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Berdasarkan SAIPI 2021. Instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian/Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Memastikan bahwa seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan. Secara umum, tugasnya meliputi: Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lain termasuk Konsultasi.
📔Konsultasi pada Inspektorat dapat dilakukan melalui :
WA;
Zoom; dan
Tatap Muka
🔊Layanan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Kabupaten Gunung Mas Inspektorat Kabupaten Gunung Mas membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, laporan, dan pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan Mengklik Link atau Scan Barcode di atas : KLIK LINK
🎥Konsultasi dapat disampaikan melalui :
Datang Langsung ke Kantor Inspektorat;
Daftar Langsung melalui Google Form yang dapat di akses dengan mengklik link dibawah ini : KLIK LINK
🚦Pelaporan gratifikasi merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Setiap ASN wajib menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi. Jika menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatan, segera laporkan melalui link pelaporan resmi: KLIK LINK
🌐Inspektorat Kabupaten Gunung Mas memiliki Google Form untuk membantu unit kerja yang diaudit (auditi) melaporkan sejauh mana tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil audit reguler sudah dilakukan. Dengan form ini, proses pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis, karena auditi bisa langsung mengisi dan mengirim laporan secara daring tanpa perlu dokumen fisik. Selain itu, Inspektorat juga dapat memantau perkembangan tindak lanjut secara real time, sehingga proses pengawasan menjadi lebih efisien dan transparan. Cek Status Tindak Lanjut : KLIK LINK