Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)merupakan integrasi dari sistem perencanaan, system penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi perangkat daerah diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Produk akhir SAKIP adalah LAKIP, yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Dasar Hukum SAKIP Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yakni :