KELAS XI

SEMESTER 2

BAB 1

DINAMIKA PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA

  1. PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI HUBUNGAN INTERNASIONAL

  2. PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI ORGANISASI INTERNASIONAL

BAB 2

MEWASPADAI ANCAMAN TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

  1. MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL

  2. STRATEGI UNTUK MENGATASI BERBAGAI ANCAMAN DALAM MEMBANGUN INTEGRASI NASIONAL

BAB 3

MEMPERKUKUH PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DALAM KONTEKS NKRI

  1. MAKNA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

  2. KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM KONSEP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

  3. FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA INDONESIA

  4. PERILAKU YANG MENUNJUKKAN SIKAP MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


  • PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI HUBUNGAN INTERNASIONAL

1. Makna Hubungan Internasional

Menurut kalian apa yang akan terjadi jika seandainya negara kita tidak menjalin hubungan dengan negara lain? Tentu semuanya pasti sepakat, kita akan dikucilkan dari pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Hal ini tentunya akan merugikan seluruh kehidupan bangsa. Peran Indonesia Dalam Menciptakan Perdamaian Dunia tidak bisa berinteraksi dengan sesamanya yang berada di negara lain. Selain itu, kita akan buta terhadap hal-hal yang terjadi di negara lain yang pada hakikatnya merupakan sumber pengetahuan bagi kita.

Hubungan internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang, misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya maka melalui hubungan internasional negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut dengan meminta bantuan dari negara lain. Oleh karena itu hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara yang beradab.

Berkaitan dengan hal tersebut apa sebenarnya hubungan internasional itu? Mencakup apa saja hubungan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kalian kaji uraian pada bagian ini yang akan mengupas makna dari hubungan internasional.

Secara umum hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional. Ketiga konsep tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai persamaan yang cukup mendasar dalam hal ruang lingkupnya yang melampaui batas-batas negara (lingkup internasional). Untuk memperluas pemahaman kalian, berikut dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut.

a. Politik luar negeri

adalah seperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.

b. Hubungan luar negeri

adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.

c. Politik internasional

adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional.

2. Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia

Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Nah, untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal kemerdekaan, Peran Indonesia Dalam Menciptakan Perdamaian Dunia membutuhkan pengakuan dan dukungan dari negara lain. Oleh karena itu, para pendiri negara menjalin hubungan dengan India, Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir, dan sebagainya. Alhasil, kemerdekaan Negara Indonesia mendapatkan dukungan dari negara-negara lain di dunia.

Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.

a. Faktor internal,

yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup kesananya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

b. Faktor ekternal,

yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

Bagaimana hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia? Apa arti penting hubungan internasional bagi bangsa Indonesia? Pola hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri Indonesia. Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Selain itu, bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk hal-hal berikut.

a. Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis.

b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, dasar kerja sama adalah membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna .

d. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.

e. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri.

f. Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.

g. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsaah negara kita.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan hubungan internasional, bangsa Indonesia harus senantiasa meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan negara lain. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi yang pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Selain itu, juga harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi kepentingan nasional.

3. Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional

Hubungan yang dijalin oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tata pergaulan antarnegara. Jika dalam pergaulan manusia dalam lingkungan tetangga ada yang dinamakan tata krama pergaulan, maka dalam pergaulan antarnegara pun terdapat hal yang sama. Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing. Kebijakan politik masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.

Berkaitan dengan hal tersebut, bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar negeri Indonesia. Selain itu, politik luar negeri juga memberikan corak atau warna tersendiri bagi kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu negara. Peran Indonesia Dalam Menciptakan Perdamaian Dunia?

Untuk mengetahui corak politik luar negeri Indonesia, coba kalian perhatikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, tentang tujuan negara, “...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa politik luar negeri kita memiliki corak tertentu. Pemikiran para pendiri negara (founding fathrers) yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut didasari oleh kenyataan bahwa sebagai negara yang baru merdeka, kita dihadapkan pada lingkungan pergaulan dunia yang dilematis.

Pada awal pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari Perang Dunia II. Dua kekuatan tersebut adalah Blok Barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal. Kekuatan lainnya dikuasai oleh Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis. Kenyataan ini sangat berpengaruh kepada negara Indonesia yang baru saja merdeka dan tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi demikian mau tidak mau memaksa bangsa Indonesia untuk menentukan sikap, walaupun usianya masih sangat muda. Sikap bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri Indonesia.

Pemerintah Indonesia yang pada waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia yang antara lain berbunyi ”...tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau proAmerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”.

Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak menjadikan negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut. Negara kita tidak mau menjadi objek dalam pertarungan politik antara dua blok tersebut. Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain. Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta menyampaikan pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang. Pidato tersebut kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.

Sifat politik luar negeri inilah yang mewarnai pola kerja sama bangsa Indonesia dengan negara lain. Dengan kata lain, Indonesia selalu menitikberatkan pada peran atau kontribusi yang dapat diberikan oleh bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia.

Hal ini dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan jelas menggambarkan bentuk kerja sama yang dikembangkan bangsa Indonesia.

a. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60

b. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara AsiaAfrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.

c. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi NegaraNegara Non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.

d. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan aruda ke negara-negara yang dilanda knflik seperti Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia, dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.

e. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.

f. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.

g. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, misalnya Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi Negara-Negara Pengekspr inyak P, dan era sama knmi sia Pasifik (APEC).

h. Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan.

Sampai saat ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara. Sebagai wujud dari hal tersebut, di negara kita terdapat kantor kedutaan besar dan konsulat jenderal negara lain. Begitu juga dengan kantor Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal negara kita yang terdapat di negara lain.


  • PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI ORGANISASI INTERNASIONAL

1. Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950 dengan suara bulat dari para negara anggota. Hal tersebut terjadi kurang dari setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar. Indonesia dan PBB memiliki keterikatan sejarah yang kuat mengingat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, tahun yang sama ketika PBB didirikan. Sejak tahun itu pula PBB secara konsisten mendukung Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri. Peran PBB terhadap ndnesia pada masa relusi fisik cukup besar seperti ketika teradi gresi Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia dibahas dalam sidang umum PBB. Selanjutnya, PBB membentuk Komisi Tiga Negara yang membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville. Ketika terjadi Agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI yang mempertemukan Indonesia-Belanda dalam Perundingan Roem Royen.

Pemerintah RI mengutus Lambertus Nicodemus Palar sebagai Wakil Tetap RI yang pertama di PBB. Duta Besar Palar bahkan telah memiliki peran besar dalam usaha mendapatkan pengakuan internasional terhadap kemerdekaan ndnesia pada saat knflik antara Belanda dan ndnesia pada tahun 1978. duta Besar Palar memperdebatkan posisi kedaulatan Indonesia di PBB dan di Dewan Keamanan. Pada saat itu palar hanya sebagai “peninjau” di PBB karena Indonesia belum menjadi anggota pada saat itu. Pada saat berpidato di muka Sidang Majelis Umum PBB ketika Indonesia diterima sebagai anggota PBB, Duta Besar Palar berterima kasih kepada para pendukung Indonesia dan berjanji bahwa Indonesia akan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota PBB. Posisi Wakil Tetap RI dijabatnya hingga tahun 1953.

Sebagai negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB. Misalnya, ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh Internasional), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian). Salah satu prestasi Indonesia di PBB adalah saat Menteri Luar Negeri Adam Malik menjabat sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974.

Indonesia juga terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB. Dalam hal ini Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di berbagai negara yang mengalami knflik. Pencapaian Indonesia di Dewan Keamanan (DK) PBB adalah ketika pertama kali terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 1974-1975. Indonesia terpilih untuk kedua kalinya menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk periode 1995-1996. Dalam keanggotaan Indonesia di DK PBB pada periode tersebut, Wakil Tetap RI Nugroho Wisnumurti tercatat dua kali menjadi Presiden DK-PBB. Terakhir, Indonesia terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk masa bakti 2007-2009. Proses pemilihan dilakukan Majelis Umum PBB melalui pemungutan suara dengan perolehan 158 suara dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota yang memiliki hak pilih.

Di Komisi Hukum Internasional PBB/International Law Commission (ILC), Indonesia mencatat prestasi dengan terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusumaatmadja sebagai anggota ILC pada periode 1992-2001. Pada pemilihan terakhir yang berlangsung pada Sidang Majelis Umum PBB ke-61, Duta Besar Nugroho Wisnumurti terpilih sebagai anggota ILC periode 2007-2011, setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari Asia, dan terpilih kembali untuk masa tugas 2012-2016.

Indonesia merupakan salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB lainnya yang dipilih pada tahun 2006. Indonesia kemudian terpilih kembali menjadi anggota Dewan HAM untuk periode 2007-2010 melalui dukungan 165 suara negara anggota PBB.

2. Peran Indonesia dalam ASEAN (Association of South East Asian Nation)

Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara khususnya dan dunia umumnya, menyadari pentingnya hubungan kerja sama dengan negara-negara lain di berbagai belahan bumi. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Peran Indonesia Dalam Menciptakan Perdamaian Dunia Melalui Organisasi aktif dalam berbagai organisasi internasional, terutama di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, Indonesia juga menjalin kerja sama bilateral dengan beberapa negara secara khusus. Dalam menjalin hubungan internasional, Indonesia menggunakan politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas, artinya bangsa Indonesia bebas menentukan sikap yang berkaitan dengan dunia internasional. Aktif, artinya Indonesia berperan serta secara aktif dalam memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia dan berpartisipasi dalam mengatasi ketegangan internasional.

Indonesia adalah negara terbesar di AsiaTenggara dan memegang peranan penting dalam hal keamanan dan stabilitas di Asia Tenggara. Indonesia mempunyai peranan besar dalam membentuk kesepakatan untuk menciptakan stabilitas regional dan perdamaian. Misalnya, Indonesia telah mengambil peran utama dalam membantu proses pemulihan kembali demokrasi di Kamboja. Selain itu, Indonesia menjadi perantara dalam perdamaian di Filipina Selatan.

Indonesia sangat berperan aktif dalam organisasi ASEAN. Sebagai sesama negara dalam satu kawasan, satu ras, satu rumpun, hubungan negara-negara di AsiaTenggara seperti layaknya kakak beradik. Menyadari akan hal itu, Indonesia menjadi salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN.

Peran Indonesia dalam ASEAN hingga saat ini tidak pernah surut. Bahkan, ASEAN menjadi prioritas utama dalam politik luar negeri Indonesia. Indonesia selalu aktif berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) atau pertemuan-pertemuan ASEAN. Indonesia sering menjadi tuan rumah dalam acara-acara penting ASEAN. Di antaranya adalah sebagai berikut.

a. KTT ASEAN pertama

KTT ini diselenggarakan di Bali pada tanggal 24 Februari 1976. Dalam KTT ini dihasilkan dua dokumen penting ASEAN.

1). Deklarasi ASEAN Bali Concord I, berisi berbagai program yang akan menjadi kerangka kerja sama ASEAN selanjutnya. Kerja sama ini meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

2). Perjanjian persahabatan dan kerja sama. Dalam perjanjian ini disepakati prinsip-prinsip dasar dalam hubungan satu sama lain. Prinsip ini antara lain tidak campur tangan urusan dalam negeri satu sama lain, menyelesaikan perselisihan dengan cara damai, dan menolak penggunaan ancaman/ kekerasan.

b. Pertemuan informal pemimpin negara ASEAN pertama.

Pertemuan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1996. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dihasilkan dalam KTT ke-5 ASEAN di Bangkok pada bulan Desember 1995.

c. KTT ASEAN kesembilan

KTT kesembilan diselenggarakan di Bali tanggal 7 Oktober 2003. Dalam KTT ini dihasilkan Deklarasi ASEAN Bali Concord II, sebagai kelanjutan dari Bali Concord I 1976. Bali Concord II berfungsi memperkuat Visi ASEAN 2020. Dalam Bali Concord II ditetapkan Komunitas ASEAN yang didasarkan atas tiga pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASCC).

Negara-negara ASEAN menyepakati gedung sekretariat ASEAN bertempat di Jakarta. Di gedung inilah Sekretaris Jenderal ASEAN bertugas. Tiga orang tokoh dari Indonesia yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN adalah H. R. Dharsono (1977-1978), Umarjadi Nyotowijono (1978-1979), dan Rusli Noor (1989-1992).

3. Peran Serta Indonesia dalam Gerakan Non-Blok

Bagi Indonesia, Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan wadah yang tepat bagi negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya dan untuk itu Indonesia senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya kearah pencapaian tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan Non-Blok.

GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir sebagai negara netral, yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Selain itu, diamanatkan pula bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kedua mandat tersebut juga merupakan falsafah dasar GNB.

Sesuai dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia memilih untuk menentukan jalannya sendiri dalam upaya membantu tercapainya perdamaian dunia dengan mengadakan persahabatan dengan segala bangsa. Sebagai perwujudan dari politik luar negeri yang bebas dan aktif, selain sebagai salah satu negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan memegang teguh prinsip-prinsip dan aspirasi GNB. Sikap ini secara konsisten ditunjukkan Indonesia dalam kiprahnya pada masa kepemimpinan Indonesia pada tahun 1992–1995.

Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut GNB berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik global. Lewat Jakarta Message, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini dengan meletakkan titik berat kerja sama pada pembangunan ekonomi. Akan tetapi, meskipun demikian, politik dan keamanan negara-negara sekitar tetap menjadi perhatian. Dengan kontribusi positifnya selama ini, Indonesia dipercaya untuk turut menyelesaikan berbagai knflik reginal, antara lain knflik berdarah di amba, gerakan separatis Moro di Filipina, dan sengketa di Laut Cina Selatan.

Meskipun sekarang Indonesia tidak lagi menjabat sebagai pimpinan GNB, namun tidak berarti bahwa penanganan oleh Indonesia terhadap berbagai permasalahan penting GNB akan berhenti atau mengendur. Sebagai anggota GNB, Indonesia akan tetap berupaya menyumbangkan Peran Indonesia Dalam Menciptakan Perdamaian Dunia Melalui Organisasi untuk kemajuan GNB dimasa yang akan datang dengan mengoptimalkan pengalaman yang telah didapat selama menjadi Ketua GNB.


MEWASPADAI ANCAMAN TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


MENELAAH ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL

Ancaman yang berpotensi merusak integrasi nasional meliputi dua hal. Dua hal tersebut adalah, ancaman militer dan ancaman non militer.

1. Ancaman militer

Merujuk pada materi terhadap ancaman nasional, ancaman militer berkaitan dengan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan.


Ancaman militer merupakan bentuk ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisir. Bentuk ancaman ini diniai mempunyai kemampuan yang berbahaya bagi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.


Ancaman militer meliputi, agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara.

a. Ancaman militer dalam negeri

- Disintegrasi bangsa, yaitu melalui berbagai gerakan separatis yang didasarkan pada sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintahan pusat.

- Adanya keresahan sosial yang diakibatkan oleh kebiajakan ekonomi, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Keresahan ini, berpotensi membuat kerusuhan masal pada skala yang besar.

- Adanya upaya perubahan ideologi pancasila dengan ideologi lainnya, dan tidak sesuai dengan kebiasaan dari masyarakat Indonesia.

- Makar atau pengkhianatan pemerintahan yang resmi, dan konstitusional.

b. Ancaman militer luar negeri

- Pelanggaran terkait batas negara yang dilakukan oleh negara lain.

- Adanya pemberontakan senjata yang dilakukan oleh negara lain.

- Aksi teror dari terorisme internasional.

Dilansir dari modul Pendidikan Kewarganegaraan ums.ac.id, berikut ini contoh ancaman terhadap Negara yang termasuk ancaman militer:

- Sabotase

Sabotase merupakan ancaman militer yang dilakukan oleh suatu negara. Ancaman ini bertujuan agar dapat merusak instalasi militer, dan objek vital nasional.


Hal ini menjadi salah satu ancaman yang perlu mendapat perhatian tinggi karena, dapat membahayakan keselamatan bangsa.


- Spionase


Spionase merupakan ancaman militer dengan cara mengawasi atau memata-matai suatu negara. Spionase bertujuan untuk mencari, dan mendapat dokumen rahasia militer suatu negara.


- Aksi teror bersenjata


Aksi teror bersenjata ini berarti, dilakukan oleh suatu jaringan terorisme pada tingkat internasional. Kemudian, mereka bekerja sama dengan terorisme lokal atau dalam negeri.


Aksi terorisme dipahami sebagai tindakan pidana kriminal, tapi memiliki sifat khusus. Sifat khusus itu yakni, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, dan beroperasi dengan cara yang rahasia.


Mereka juga memiliki perangkat senjata yang canggih, dan mematikan. Umumnya, hal ini terjadi dalam jaringan internasional.


- Pelanggaran Wilayah


Aksi militer ini dilakukan dengan menggunakan kapal ataupun pesawat yang sifatnya nonkomersial.


- Agresi


Agresi merupakan ancaman militer dengan menggunakan kekuatan bersenjata. Aksi tersebut dilakukan oleh suatu negara terhadap negara sasarannya.


Tujuannya adalah, membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah di negara tersebut. Kemudian, membahayakan keselamatan segenap bangsa yang ada di negara sasaran.


Agresi dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu:


- Invasi


Invasi merupakan serangan yang dilakukan oleh kekuatan bersenjata dari negara lain untuk menyerang wilayah NKRI.


- Bombardemen


Bombardemen merupakan suatu penggunaan senjata lainnya. Aksi militer ini dilakukan oleh angkatan bersenjata dari negara lain terhadap NKRI.


- Blokade


Blokade merupakan kegiatan penghambatan yang dilakukan di daerah pelabuhan atau pantai. Tidak hanya itu, blokade juga dapat dilakukan di udara NKRI, dan dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain.


- Pemberontakan Bersenjata


Pemberontakan merupakan suatu proses yang menentang terhadap suatu kekuasaan yang sah.


- Perang Saudara


Perang saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata di dalam satu wilayah yang sama. Contoh dari perang saudara, di antaranya: perang saudara di Suriah.

Maka dari itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah komponen utama yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer. Hal yang dilakukan adalah tugas Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

2. Ancaman Nonmiliter

Pancasila merupakan ideologi yang dianut oleh Indonesia. Salah satu ancaman nonmiliter yang sering terjadi ialah serangan berupa ideologi.

Salah satu bentuknya adalah doktrin untuk mengganti ideologi dasar dengan ideologi lainnya. Sehingga dapat dikatakan, bahwa ancaman nonmiliter dampaknya lebih besar daripada ancaman militer.

a. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi berpotensi mengancam integrasi nasional, meski memang ada juga manfaatnya. Akan tetapi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat memunculkan kejahatan siber, kejahatan perbankan, dan penipuan.

b. Ancaman berdimensi keselamatan umum yaitu ancaman nonmiliter yang dapat terjadi karena bencana alam. Ancaman tersebut meliputi, gempa bumi, letusan gunung, dan tusnami.

Sementara itu, ancaman dari manusia dapat meliputi penggunaan obat-obatan terlarang, seperti narkoba, dan bahan kimia lainnya. Tidak hanya itu, ancaman berdimensi keselamatan umum juga meliputi pembuangan limbah industri, kebakaran, dan kecelakaan transportasi.

c. Ancaman berdimensi ideologi. Hal ini terjadi pada Uni Soviet yang mengalami perubahan dari ideologi komunis menjadi liberal.

d. Ancaman berdimensi sosial budaya yaitu ancaman yang meliputi kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal. Konflik vertikal tersebut dapat terjadi di antara pemerintah pusat dan daerah. Tidak hanya konflik vertikal, tapi juga dan koflik horizontal.

Konflik horizontal menyangkut suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

e. Ancaman berdimensi ekonomi yaitu, ancaman yang merupakan salah satu penentu posisi tawar setiap negara dalam pergaulan internasional.

Ancaman berdimensi ekonomi terbagi menjadi internal dan eksternal. Ancaman dari internal dapat berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang tidak memadai, dan sistem ekonomi yang tidak jelas. Sementara ancaman dari eksternal dapat berbentuk kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan mengahdapi globalisasi, dan tingkat ketergantungan terhadap pihak asing.

f. Ancaman berdimensi politik

Politik merupakan instumen utama untuk menggerakan perang. Sehingga, dapat dikatakan bahwa ancaman politik dapat menumbangkan suatu rezim pemerintah, bahkan dapat menghancurkan suatu negara.

Masyarakat internasional cenderung mengintervensi suatu negara melalui politik seperti HAM, demokratisasi, penanganan lingkungan hidup, dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih .

Selain beberapa contoh ancaman militer dan nonmiliter tersebut terdapat pula contoh ancaman, dan gangguan terhadap pertahanan NKRI di masa yang akan datang, yaitu:

- Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas Negara.

- Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI.

- Konflik horizontal antarsuku, agama, SARA.

- Kejahatan lintas Negara, misalnya penyelundupan barang, Perdagangan manusia, narkoba dan sebaginya.

- Tindakan yang merusak lingkungan hidup, seperti pemakaran hutan, pembuangan limbah industri ke sungai, dan lain sebagainya.

- Aksi ujuk rasa atau demonstrasi yang anarkis, arogan, dan radikal atau amuk massa.

- Wabah penyakit menular yang cepat dan meluas.

Menurut laman Media Informasi Kementerian Pertahanan, ancaman yang paling mungkin terjadi adalah ancaman dari luar negeri yang sifatnya nonmiliter.

Ancaman tersebut dapat mengancam kedaultan negara, dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Ancaman dari luar negeri bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan memanipulasi kondisi dalam negeri, dan keterbatasan aparatur pemerintah.

STRATEGI UNTUK MENGATASI BERBAGAI ANCAMAN DALAM MEMBANGUN INTEGRASI NASIONAL

1. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik

Ada empat hal yang selalu dikedepankan oleh globalisasi dalam bidang ideologi dan politik yaitu demokratisasi, kebebasan, keterbukaan, dan hak asasi manusia. Keempat hal tersebut oleh negara-negara adidaya (Amerika Serikat dan sekutunya) dijadikan standar atau acuan bagi negara-negara lainnya yang tergolong sebagai negara berkembang. Acuan tersebut dibuat berdasarkan kepentingan negara adidaya tersebut, tidak berdasarkan kondisi negara yang bersangkutan. Tidak jarang jika suatu negara tidak mengedepankan empat hal tersebut dalam kehidupan politik di negaranya, maka negara tersebut akan dianggap sebagai musuh bersama, bahkan lebih menyedihkan lagi dianggap sebagai teroris dunia serta diberikan sanksi berupa embargo dalam segala hal yang menyebabkan timbulnya kesengsaraan seperti kelaparan, knflik, dan sebagainya. ebagai contoh, Indonesia pernah diembargo dalam bidang ekonomi oleh Amerika Serikat yaitu tidak memberikan suku cadang pesawat F-16 dan bantuan militer lainnya, karena pada waktu itu Indonesia dituduh tidak demokratis dan melanggar hak asasi manusia. Sanksi tersebut hanya diberlakukan kepada negara-negara yang tidak menjadi sekutu Amerika Serikat, sementara sekutunya tetap dibiarkan meskipun melakukan pelanggaran. Misalnya, Israel yang banyak membunuh rakyat Palestina dan menyerang Lebanon tetap direstui tindakannya tersebut oleh Amerika serikat.

Di sisi lain, isu demokrasi pada saat ini benar-benar memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peristiwa selalu dikaitkan dengan demokratisasi. Akan tetapi, demokrasi yang diusung adalah demokrasi yang dikehendaki oleh negara-negara adidaya yang digunakan untuk menekan bahkan menyerang negara-negara berkembang yang bukan sekutunya. Akibatnya selalu terjadi knflik kepentingan yang pada akhirnya mengarah pada pertikaian antarnegara.

Di sisi lain, isu demokrasi pada saat ini benar-benar memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peristiwa selalu dikaitkan dengan demokratisasi. Akan tetapi, demokrasi yang diusung adalah demokrasi yang dikehendaki oleh negara-negara adidaya yang digunakan untuk menekan bahkan menyerang negara-negara berkembang yang bukan sekutunya. Akibatnya selalu terjadi knflik kepentingan yang pada akhirnya mengarah pada pertikaian antarnegara.

Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerja sama dengan negara-negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati, dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut.

a. Mengembangkan demokrasi politik.

b. Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.

c. Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.

d. Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

e. Menegakkan supremasi hukum.

f. Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.

2. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi

Sebenarnya sebelum menyentuh bidang politik, globalisasi lebih dahulu terjadi pada bidang ekonomi. Sejak digulirkannya liberalisasi ekonomi oleh Adam Smith sekitar abad ke-15 telah melahirkan perusahaan-perusahaan multinasional yang melakukan aktivitas perdagangannya ke berbagai negara. Mulai abad 20, paham liberal kembali banyak dianut oleh negara-negara di dunia terutama negara maju. Hal ini membuat globalisasi ekonomi semakin mempercepat perluasan jangkauannya ke semua tingkatan negara mulai negara maju sampai negara berkembang seperti Indonesia.

Kenyataan yang terjadi, globalisasi ekonomi lebih dikendalikan oleh negara negara maju. Sementara negara-negara berkembang kurang diberi ruang dan kesempatan untuk memperkuat perekonomiannya. Negara-negara berkembang semacam Indonesia lebih sering dijadikan objek yang hanya bertugas melaksanakan keinginan-keinginan negara maju. Keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti IMF (International Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank) dan WTO (World Trade Organization) belum sepenuhnya memihak kepentingan negara-negara berkembang. Dengan kata lain, negara-negara berkembang hanya mendapat sedikit manfaat bahkan menderita karena kebijakan yang salah dan aturannya yang tidak jelas. Hal tersebut dikarenakan ketiga lembaga tersebut selama ini selalu berada di bawah pengawasan pemerintahan negara-negara maju sehingga semua kebijakannya selalu memihak kepentingan-kepentingan negara maju.

Sistem ekonomi kerakyatan merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan ancaman di bidang ekonomi dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal. Untuk mewujudkan hal tersebut, kiranya perlu segera diwujudkan halhal di bawah ini.

a. Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik bagi pasar dalam negeri sehingga dapat memperkuat perekonomian rakyat.

b. Pertanian dijadikan prioritas utama, karena mayoritas penduduk Indonesia bermatapencaharian sebagai petani. Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dalam negeri sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri.

c. Perekonomian berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak harus terjangkau oleh daya beli masyarakat.

d. Tidak bergantung pada badan-badan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.

e. Mempererat kerja sama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama menghadapi kepentingan negara-negara maju.

3. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya

Kehidupan sosial budaya di negara-negara berkembang, perlu memperhatikan gejala perubahan yang terjadi, terutama mengenai sebab-sebabnya. Banyak faktor yang mungkin menimbulkan perubahan sosial, di antaranya yang memegang peranan penting ialah faktor teknologi dan kebudayaan. Faktor–faktor itu berasal dari dalam maupun dari luar. Biasanya, yang berasal dari luar lebih banyak menimbulkan perubahan. Agar dapat memahami perubahan sosial yang terjadi, perlu dipelajari bagaimana proses perubahan itu terjadi dan bagaimana perubahan itu diterima masyarakat.

Pengaruh dari luar yang perlu diperhatikan adalah hal-hal yang tidak menguntungkan serta dapat membahayakan kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Bangsa Indonesia harus selalu waspada akan kemungkinan adanya kesengajaan pihak luar untuk memecah kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

Dalam menghadapi pengaruh dari luar yang dapat membahayakan kelangsungan hidup sosial budaya, bangsa Indonesia berusaha memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental, yaitu keseimbangan antara manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin. Kesadaran akan perlunya keseimbangan dan keserasian melahirkan toleransi yang tinggi sehingga dapat menjadi bangsa yang berbhinneka dan bertekad untuk selalu hidup bersatu Mengatasi Berbagai Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam.

4. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu, harus diterapkan strategi yang tepat untuk mengatasinya. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan sebagai berikut.

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan negara. TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).

Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, penyelenggaraan sishankamrata didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sistem pertahanan dan kemanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun dikemudian hari Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing Mengatasi Berbagai Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan berikut.

a. Kerakyatan,

yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

b. Kesemestaan,

yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

c. Kewilayahan,

yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kndisi gegrafis sebagai negara kepulauan.

Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang dihadapi Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat terlaksana secara eekti dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan nirmiliter. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan tiga kekuatan militer Republik Indonesia, yaitu keterpaduan antar kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan udara. Adapun, keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan nirmiliter diwujudkan dalam keterpaduan antarkomponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional.

Berdasarkan analisis lingkungan strategik, ancaman militer dari negara lain (ancaman tradisional) yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya. Namun demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan. ncamanMengatasi Berbagai Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam tradisional yang lebih mungkin adalah knflik terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah dan/menyangkut masalah perbatasan. Komponen Utama disiapkan untuk melaksanakan operasi militer untuk perang (OMP). Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses mobilisasi/ demobilisasi. Kendati kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak berhasil. Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia.

Ancaman non-tradisional merupakan ancaman faktual yang saat ini dihadapi oleh Indonesia. Termasuk dalam ancaman ini adalah gerakan separatis bersenjata, terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam, penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksi ilegal lain yang berskala besar. Oleh karenanya kekuatan pertahanan, terutama TNI, juga disiapkan untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) guna menghadapi ancaman non-tradisional. Pengerahan kekuatan TNI untuk OMSP dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah.