Semua mazhab sepakat: perempuan yang sedang hamil ketika bercerai baik talak maupun kematian suami maka 'iddahnya adalah sampai melahirkan (QS. Al-Thalaq: 4). Ini berlaku tanpa memandang apakah kelahirannya terjadi sebelum atau sesudah empat bulan sepuluh hari. Hadis dari Subai'ah al-Aslamiyah yang melahirkan hanya beberapa minggu setelah suaminya wafat dalam Haji Wada' menjadi preseden bahwa 'iddah kematian yang biasanya empat bulan sepuluh hari tidak berlaku bagi yang hamil. Bayinya telah lahir, dan dengan itu 'iddahnya pun selesai. Rasulullah Saw. mengizinkannya menikah lagi.
Perempuan yang ditalak, sudah pernah dicampuri, tidak sedang hamil, dan masih dalam usia subur, wajib menjalani 'iddah tiga kali quru' (QS. Al-Baqarah: 228). Perdebatan Makna Quru':Para ulama berselisih tentang makna quru' apakah berarti tiga kali suci ataukah tiga kali haid?
Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad: quru' berarti suci (tiga kali masa suci dari haid).
Imam Abu Hanifah dan mayoritas ulama Kufah: quru' berarti haid (tiga kali menstruasi).
Perempuan yang belum pernah haid (sangat muda) atau yang sudah berhenti haid (menopause) menjalani 'iddah tiga bulan (QS. Al-Thalaq: 4).
Istri yang ditinggal mati suaminya, dan tidak dalam keadaan hamil, wajib menjalani 'iddah empat bulan sepuluh hari (QS. Al-Baqarah: 234).
Perempuan yang dicerai sebelum terjadi persetubuhan tidak wajib 'iddah (QS. Al-Ahzab: 49). Bagi seorang wanita muslimah yang belum digauli suaminya, berdasarkan ijma' fuqaha' tidak mempunyai kewajiban menjalani masa 'iddah.