Berikut adalah poin-poin yang dievaluasi serikat buruh:

Pencapaian Tujuan: Terjadinya kesepakatan atau putusan yang memenuhi tuntutan dan kepentingan buruh. 

Kepatuhan Terhadap Peraturan: Penerapan hasil penyelesaian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.