Berikut adalah poin-poin yang dievaluasi serikat buruh:
Keberhasilan Penyelesaian Perselisihan
Pencapaian Tujuan: Terjadinya kesepakatan atau putusan yang memenuhi tuntutan dan kepentingan buruh.
Kepatuhan Terhadap Peraturan: Penerapan hasil penyelesaian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Efektivitas Strategi Penyelesaian
Strategi Perundingan: Evaluasi penggunaan strategi dan taktik negosiasi yang diterapkan dalam penyelesaian perselisihan.
Peran Mediator/Pihak Ketiga: Evaluasi kemampuan mediator (jika ada) dan kelancaran proses mediasi.
Dampak Terhadap Pekerja dan Serikat Buruh
Perlindungan dan Kesejahteraan: Dampak penyelesaian terhadap perlindungan hak, peningkatan kesejahteraan, dan kondisi kerja anggota serikat.
Kapasitas dan Motivasi Pengurus: Sejauh mana pengurus serikat buruh memiliki pemahaman, kapasitas, dan motivasi yang cukup dalam menangani perselisihan.
Solidaritas Anggota: Evaluasi terhadap tingkat solidaritas dan partisipasi anggota dalam mendukung perjuangan serikat.
Potensi Masalah di Masa Depan
Identifikasi Masalah Baru: Mengenali jenis-jenis perselisihan baru yang mungkin timbul dan cara mencegahnya.
Pencegahan Union Busting: Mengevaluasi dan mengembangkan strategi untuk melawan tindakan perusahaan yang merugikan serikat buruh, seperti pemecatan pengurus atau anggota.
Peningkatan Kapasitas dan Pendidikan: Mengidentifikasi area kelemahan dalam struktur serikat atau pengetahuan pengurus agar dapat ditingkatkan di masa mendatang.
Dokumentasi dan Laporan
Pencatatan Dokumen: Pengumpulan dan pencatatan semua dokumen penting yang terkait dengan perselisihan, seperti risalah perundingan, agar menjadi pelajaran bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.