Ujian Skripsi

Pendaftaran Ujian Skripsi :

  1. Mahasiswa mendaftarkan ujian skripsi melalui menu Pendaftaran - Pendaftaran Ujian Skripsi

  2. Upload file kelengkapan dokumen. Download Form

  3. Mahasiswa melaporkan dan menyerahkan kelengkapan berkas pada subbag. akademik untuk di validasi.

  4. Mahasiswa mendaftar ujian skripsi dan komprehensif setelah lulus Ujian Seminar Proposal Penelitian, dibuktikan dengan berita acara ujian seminar hasil penelitian dengan nilai minimal B.

  5. Subbag. Akademik memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran ujian skripsi dan komprehensif (Sesuai Dokumen F010)

  6. Subbag Akademik membuat daftar nama-nama mahasiswa yang telah memenuhi sayarat administrasi akademik untuk mengikuti ujian skripsi dan komprehensif dan menyerahkan rekap daftar nama tersebut kepada Ketua Prodi

  7. Kaprodi menetapkan Dosen penguji dan mengumumkan jadwal pelaksanaan ujian skripsi tanpa mencantumkan nama penguji sidang skripsi dan komprehensif, 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan ujian

  8. Kaprodi mengajukan daftar nama Dosen pembimbing dan penguji : Seminar Proposal,Seminar Hasil dan Skripsi kepada Dekan

  9. Dekan membuat Surat Keputusan untuk Dosen pembimbing dan penguji : Seminar Proposal, Seminar Hasil dan Skripsi

  10. Tatacara ujian skripsi sebagai berikut:
    (1) Sebelum ujian dimulai ketua tim penguji wajib memeriksa persyaratan ujian yang ditentukan.
    (2) Pelaksanaan ujian skripsi dapat dibatalkan apabila persyaratan yang telah ditentukan tidak dipenuhi;
    (3) Lama waktu ujian skripsi maksimal 1,5 jam per mahasiswa

  11. Mahasiswa melaksanakan ujian sidang skripsi dan komprehensif

  12. Penilaian Hasil Ujian Skripsi (HUS) berdasarkan empat komponen utama, yaitu: (X1) Presentasi dan Sikap (15%), (X2) Penguasaan Materi Skripsi (30%); (X3) Kemampuan Pengolahan Data. Rumus menghitung nilai Skripsi (Sesuai dengan Dokumen F011, F012 dan F013)

  13. Kaprodi menjadwalkan Yudisium hasil ujian skripsi. Nilai kelulusan gabungan dari nilai ujian Seminar Hasil Penelitian (SHP) dan Total Hasil ujian Skripsi, perhitungan Nilai Akhir (Dokumen F011, F012 dan F013)

  14. Syarat kelulusan nilai akhir adalah minimal nilai B, Mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus ujian skripsi wajib membuat naskah publikasi skripsi secara online sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Dokumen F011 , F012 dan F013)

  15. Mahasiswa wajib menyerahkan skripsi yang sudah disetujui dosen pembimbing, penguji dan disahkan dekan, Kaprodi ke bagian perpustakaan

  16. Seluruh Nilai dan Berita Acara (Seminar Proposal, Seminar Hasil dan Sidang Ujian Skripsi dan Komprehensif) disimpan dalam compact disk (CD)