Ujian Seminar Proposal

Pendaftaran Ujian Seminar Proposal :

  1. Mahasiswa mendaftar Ujian Seminar Proposal dengan persetujuan dosen pembimbing melalui menu Pendaftaran - Pendaftaran Ujian Seminar Proposal.

  2. Upload file kelengkapan dokumen. Download Form

  3. Mahasiswa melaporkan dan menyerahkan kelengkapan berkas pada subbag. akademik untuk di validasi.

  4. Subbag. Akademik melaporkan nama mahasiswa yang telah mendaftar USP kepada Kaprodi

  5. Kaprodi menyusun nama-nama mahasiswa yang layak dijadwalkan ujian seminar proposal penelitian dan nama Dosen penguji sesuai bidang, 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan seminar

  6. Proses Seminar Usulan Penelitian dilaksanakan dengan sistem perorangan, terbuka umum untuk mahasiswa yang sedang menyusun proposal penelitian. Jika salah satu pembimbing berhalangan hadir maka dapat saling mewakilkan (salah satu pembimbing harus hadir)

  7. Dosen penguji Seminar Usulan Penelitian menilai berdasarkan pada : kelengkapan format dan isi proposal, sumber-sumber teori dari buku dan penelitian, presentasi proposal, upaya pembangkitan minat peserta, serta pertangungjawaban melanjutkan usulan penelitian.

Kriteria penilaian Ujian Seminar Proposal terdiri dari :
(1) Efektivitas Pendahuluan 30%,
(2) Motivasi Penelitian 15%,
(3) Literatur Review 15%,
(4) Metodologi Penelitian 20%,
(5) Sikap Presentasi (20%),
sesuai Dokumen Sistem Informasi Administrasi Umum dan Akademik F006 dan F007

  1. Hasil penilaian USP langsung dilaporkan oleh Dosen penguji kepada Kaprodi untuk dijadwalkan mengikuti Ujian Seminar Hasil Penelitian (USH) dan mahasiswa yang belum memenuhi syarat (tidak layak) diwajibkan memperbaiki, melengkapi dan mendaftarkan ulang USP

  2. Syarat Kelulusan seminar proposal minimal mendapatkan Nilai B.