A. Secara Elektronik melalui Layanan Informasi dan Dokumentasi (e-LID)
Menghubungi Nomor Whatsapp PTSP On Call di nomor 0896-6785-9500
Mengirimkan surat permohonan informasi melalui e-mail : pnpwt@yahoo.com
B. Secara Non-Elektronik
Pemohon datang langsung ke Layanan meja informasi di PTSP Pengadilan Negeri Purwokerto.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui pos kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto atau PPID Pengadilan Negeri Purwokerto.
Pemohon menyampaikan surat resmi permohonan informasi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan atau PPID Pengadilan Negeri Purwokerto dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke Alamat kantor di Jl. Gerilya No.241, Windusara, Karangklesem, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53144.
Persyaratan Pengajuan Permohonan Informasi:
Perorangan/Badan Hukum/Kelompok Orang Indonesia :
KTP/Suket
Akta Pendirian Badan Hukum (untuk badan hukum)
Surat Kuasa Khusus ( Kelompok Orang)
Perorangan/Badan Hukum Asing :
KTP/ Izin tinggal sementara
Passpor
Akta pendirian badan usaha penanaman modal asing berbentuk perseroan
Dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI
Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma
Biaya Penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon
Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi atau pengiriman
Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima pembayaran