a. adanya penolakan atas permintaan informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik
b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi
d. Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. Tidak dipenuhinya permintaan Informasi
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
g. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini
Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh pemohon atau kuasanya.
Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan.
Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik maupun non-elektronik
Apabila tanggapan atasan PPID dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik maka Pemohon dapat mengajukan upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota.