Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik di Pengadilan.
A. Hak Pengadilan. Pengadilan berhak :
1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik.
3 . Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistem informasi pengadilan.
B. Kewajiban Pengadilan
Pengadilan Berkewajiban :
a. Mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
b. Menetapkan dan memutakhirkan DIP;
c. Membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
d. Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
e. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan :
a. Perlindungan Data Pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. Pengaburan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
c. Pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.