Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat selaras dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Purwokerto telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 133/KPN.W12.U5/SK.HM1.1/I/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Negeri Purwokerto.