Dasar Hukum :
Sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Balai Riset Pemuliaan Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. PP 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
4. Permen KP Nomor 35/KEPMEN-KP/SJ/2014 Tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
5. Permen KP Nomor 19/PERMEN-KP/2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
6. Permen KP Nomor 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik