Selamat Datang di Layanan PPID Balai Riset Pemuliaan Ikan.
Terimakasih telah mengunjungi Layanan PPID Balai Riset Pemuliaan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terbentuknya PPID Balai Riset Pemuliaan Ikan untuk mewujudkan peningkatan informasi publik khususnya terkait bidang Pemuliaan Ikan budidaya ikan air tawar
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik khususnya terkait Pemuliaan Ikan budidaya air tawar sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
APA ITU PPID ?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan Balai Riset Pemuliaan Ikan.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Balai Riset Pemulian Ikan merupakan salah satu unit pelayanan teknis yang bertanggungjawab kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan Perikanan dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Balai Riset Pemuliaan ikan sudah berdiri lebih dari tiga puluh tahun. Selama kurun waktu tersebut sudah menghasilkan beberapa vaietas unggul ikan air tawar, diantaranya Patin Pasupati, Patin Perkasa, Nila Srikandi, Lele Mutiara, Mas Rajadanu Tahan KHV (Mustika), Udang Galah Gi Makro II dan Gurami Bima. Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor No.42 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan .Untuk mengajukan permohonan informasi silakan melakukan registrasi terlebih dahulu di kolom yang telah tersedia pada link Form Registrasi Pemohonan Informasi. Apabila PPID BRPI melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Permohonan Informasi ditolak
b. Informasi berkala tidak disediakan
c. Permintaan Informasi tidak ditanggapi
d. Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. Permintaan Informasi tidak dipenuhi
f. Biaya yang dikenakan tidak wajar
g. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
maka anda berhak mengajukan keberatan dengan mendownload form pada link berikut Formulir Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi
I. TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Balai Riset Pemuliaan Ikan sebagai PPID Pelaksana mempunyai tugas membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
FUNGSI
Sebagai PPID Pelaksana Balai Risest pemuliaan ikan memiliki fungsi :
membantu PPID melaksanakan tanggungjawab,tugas, dan kewenangannya;
melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
mengonsolidasikan proses penyimpanan,pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
membantu membuat, mengelola,memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
II. VISI dan MISI PPID
Menjadi PPID yang Aktif berpartisipasi dalammewujudkan transparansi bagi publik melalui penyediaan informasi yang terintegrasi dan berbasis digital dalam dalam rangka mendukung visi dan misi BRPI
Menyediakan Informasi publik yang terpercaya dan tepat dipertanggungjawabkan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Meningkatkan kualitas SDM dalam bidang penyediaan dan pelayanan informasi yang profesional dan berintegritas demi mewujudkan keterbukaan informasi yang optimal.
Membangun dan mengembangkan sistem yang berintegrasi untuk pengelolaan informasi publik dengan memanfaatkan teknologi yang mutakhir.
III. MAKLUMAT PPID
IV. SURAT TUGAS
V. STRUKTUR KELEMBAGAAN PPID
Struktur Kelembagaan PPID 2024
VI. DAFTAR INFORMASI PUBLIK
VII. LOKASI
BRPI berlokasi di Jl. Raya 2 Sukamandi Pantura, Patokbeusi, Subang, Jawa Barat 41263. Telp. (0260) 520500; Fax. (0260) 520662/663; email: info.bppi@kkp.go.id; website: bppisukamandi.kkp.go.id Hotline 0821 1616 8500