Poin penting yang diakomodir dalam peraturan ini adalah:
Hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum dilaksanakan dengan berdasarkan pada asas:
a. Penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b. Non diskriminasi;
c. Kesetaraan gender;
d. Persamaan di depan hukum;
e. Keadilan;
f. Kemanfaatan;
g. Kepastian hukum.
Dalam pemeriksaan perkara Hakim agar mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan non-diskriminasi, dengan mengidentifikasi fakta persidangan berupa:
a. Ketidaksetaraan status sosial antara para pihak yang berperkara;
b. Ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan;
c. Diskriminasi;
d. Dampak psikis yang dialami korban;
e. Ketidakberdayaan fisik dan psikis korban;
f. Relasi Kuasa yang mengakibatkan korban/saksi tidak berdaya;
g. Riwayat kekerasan dari pelaku terhadap korban/saksi;
Poin penting yang diakomodir dalam peraturan ini adalah:
Mewajibkan kepada seluruh Hakim agar menerapkan seluruh aturan terkait jaminan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Mewajibkan kepada seluruh Pengadilan Agama untuk melakukan kerjasama dengan lembaga terkait guna memastikan dijalankannya isi putusan yang mencantumkan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Poin penting yang diakomodir dalam peraturan ini adalah:
Memberlakukan ringkasan kebijakan jaminan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Memerintahkan kepada seluruh aparatur peradilan di lingkungan peradilan agama untuk dapat melaksanakan kebijakan sebagaimana tertuang dalam ringkasan kebijakan jaminan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian dengan penuh tanggung jawab.