BROSUR DIGITAL
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
"Perempuan Aktif Berdampak Positif"
Hak Perempuan Pasca Perceraian
Setelah terjadinya perceraian, perempuan sebagai mantan istri memiliki beberapa hak yakni:
Nafkah Iddah
Merupakan nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama menjalani masa iddah.
Nafkah Mutah
Merupakan nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri sebagai hadiah.
Nafkah Madhiyah
Merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau belum diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri.
Hak Hadhanah
Merupakan hak pemeliharaan atas anak yang belum berusia 12 tahun atau berdasar putusan pengadilan.
Hak Anak Pasca Perceraian
Setelah terjadinya perceraian diantara kedua orang tua, seorang anak memiliki beberapa hak yakni:
Nafkah Hadhanah
Merupakan nafkah pemeliharaan yang diberikan oleh ayah atau mantan suami.
Nafkah Madhiyah
Merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan oleh ayah atau mantan suami.
Hak Pertemuan
Merupakan hak untuk bertemu dengan kedua orang tua sekalipun telah berpisah.
Hak Pemeliharaan
Merupakan hak untuk mendapat pemeliharaan dari kedua orang tua sekalipun telah berpisah.
Ada Pertanyaan?
Hubungi Pengadilan Agama Malili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.