"Perempuan Aktif Berdampak Positif"
Setelah terjadinya perceraian, perempuan sebagai mantan istri memiliki beberapa hak yakni:
Merupakan nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama menjalani masa iddah.
Merupakan nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri sebagai hadiah.
Merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau belum diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri.
Merupakan hak pemeliharaan atas anak yang belum berusia 12 tahun atau berdasar putusan pengadilan.
Setelah terjadinya perceraian diantara kedua orang tua, seorang anak memiliki beberapa hak yakni:
Merupakan nafkah pemeliharaan yang diberikan oleh ayah atau mantan suami.
Merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan oleh ayah atau mantan suami.
Merupakan hak untuk bertemu dengan kedua orang tua sekalipun telah berpisah.
Merupakan hak untuk mendapat pemeliharaan dari kedua orang tua sekalipun telah berpisah.
Hubungi Pengadilan Agama Malili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.