Lompat ke pertanyaan:
Dewan perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah Organisasi di bawah naungan Bidang Kemahasiswaan Yang bertugas merancang Undang-Undang dan mengawasi seluruh Organisasi Yang ada.
Informasi lebih lanjut akan di up di instagram dpmstiabanten
Merumuskan dan menetapkan kebijakan di lingkungan Kampus.
Sebagai penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten (STIA BANTEN).
Sebagai badan yang merencanakan dan menetapkan kebijakan organisasi kemahasiswaan di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten (STIA BANTEN).
Sebagai badan koordinasi dan evaluasi kegiatan Bem dan atau UKM lainnya.
Status DPM adalah Organisasi pengawasan mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten (STIA BANTEN).
Maka dari itu pengurus mau pun anggota DPM tidak dapat bergabung dengan ORMAWA Internal Kampus, terkecuali ada urgensi tertentu.