Inovasi pelayanan ini ada yang berbentuk pelayanan rutin keliling kepenjuru-penjuru pelosok desa, melakukan kerjasama dengan berbagai instansi, dan menerbitkan aturan-aturan yang mampu mempermudah administrasi persyaratan pengurusan akte kelahiran. Dibidang peraturan, pemerintah pusat, misalnya, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Didalam Permendagri inilah disebut dan diatur mengenai SPTJM.

Dalam pengurusan akte kelahiran, selama ini, Penduduk sering merasa kesulitan melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti persyaratan surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran. Apalagi bagi mereka yang mengurus akte kelahirannya setelah berusia dewasa. Hal ini disebabkan surat keterangan lahir tersebut dulu sewaktu lahir tidak ada, atau tidak disimpan baik-baik oleh orangtuanya. Apabila tidak memiliki surat keterangan lahir maka tentu saja persyaratan menjadi tidak lengkap, maka akhirnya tidak bisa mengurus akte lahirnya. Itulah sebabnya, seperti contoh diatas, maka pemerintah menerbitkan SPTJM sebagai solusinya.


Download Sptjm Kelahiran


DOWNLOAD 🔥 https://urllie.com/2y4POG 🔥



SPTJM mulai diberlakukan oleh pemerintah sejak Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Permendagri ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah.

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran, adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggungjawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri, adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggungjawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang yang di dalam KK sudah tercantum sebagai Pasangan Suami Istri dengan diketahui 2 (dua) orang saksi. SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri, adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggungjawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.

Dalam pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) dari kepolisian atau menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab.Dalam pencatatan kelahiran anak, apabila tidak bisa memenuhi persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran.

Dengan adanya SPTJM yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon ini, maka akan lebih memudahkan penduduk dalam mengurus akte kelahirannya. Dengan demikian, diharapkan seluruh penduduk Indonesia akan segera memiliki akte lahir.

fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.

a. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.

Dirjen Zudan pun berkisah, pernah ada kasus dibuat akta kelahiran dari pasangan suami istri yang sama menikah untuk kali kedua. Suami berstatus duda ini membawa anak kemudian menikah dengan seorang janda yang tidak punya anak.

Kemudian diam-diam sang suami membuatkan akta kelahiran anaknya sebagai anak kandung suami-istri tersebut. Istrinya tidak tahu suaminya membuat akta itu. Selang 10 tahun kemudian baru sang istri tahu, akta kelahiran anak ini salah. Sebab, yang bersangkutan bukan ibu kandung si anak.

"Akhirnya dibuat uji DNA, ternyata memang tak ada hubungan identik. Kemudian hasil lab uji DNA itu dibawa ke Dinas Dukcapil. Di sinilah kita bisa membuat perubahan akta kelahiran atau pembatalan akta dengan asas contrarius actus. Tidak perlu dengan penetapan pengadilan. Karena ada bukti baru bahwa akta kelahirannya salah, maka pejabat yang menangani ini bisa membatalkan akta kelahiran tersebut," jelas Dirjen Zudan.

Katakanlah, dulu Pak Ahmad menjadi Kadis Dukcapil membuatkan akta kelahiran. Lima tahun kemudian terbukti bahwa akta kelahiran yang diteken Pak Ahmad salah. Pak Heru sebagai pejabat Kadis Dukcapil berikutnya boleh mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan akta kelahiran yang salah tadi.

"Termasuk mengubah akta kelahiran. Misalnya nama di akta kelahiran Muh. Yamin. Nama di ijazah ditulis Muhammad Yamin, orangnya sama. Maka nama di akta kelahiran boleh diubah mengikuti nama di ijazah," begitu kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran untuk mereka yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan kelahiran. Sementara, SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami-istri untuk mereka yang tak bisa menunjukkan surat atau akta nikah.

Demikian contoh surat pernyataan tanggung jawab mutlak untuk mengurus akta kelahiran. Penggunaan SPTJM dimaksudkan untuk memudahkan penduduk mengurus akta kelahiran sehingga seluruh warga segera memilikinya. Semoga membantu.

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.

Selain itu keberadaan si anak menjadi kurang terlindungi dan kurang terjamin masa depannya serta rentan terhadap tindakan kriminal, di antaranya perdagangan dan perkawinan anak di bawah umur. Sebaliknya dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum seseorang diakui oleh negara.

Pada tahun 2014, dari jumlah anak usia sampai dengan 18 tahun sebanyak 68.969.00531, yang memiliki akta kelahiran baru mencapai 21.552.814 anak atau hanya 31,25 persen. Hal ini disebabkan antara lain karena penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran, seperti surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

SPTJM mulai diberlakukan sejak terbitnya Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Permendagri, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain, dengan memberlakukan SPTJM.

Penerapan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Sedangkan bagi penduduk, inovasi ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah. e24fc04721

broadband upload download speed ratio

planet earth season 2 download

sslc answer sheet scan copy download

khmer mn font free download

your the reason mp3 download