Menurut Permen ESDM No.12 tahun 2019, tercantum di bab 3 pasal 4 ayat 1 dan 2 yaitu :
(1) Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(2) Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
Genset BJB berkapasitas 60 Kva yg dimana dibawah 500 Kva kita mendapatkan sertifikat "SURAT KETERANGAN PEMENUHAN KETENTUAN WAJIB SERTIFIKAT LAIK OPERASI" dan telah memenuhi persyaratan Permen ESDM No.12 tahun 2019 masa berlaku yg sama yaitu 5 tahun.