Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa setiap tenaga teknis wajib memiliki sertifikasi. Perturan tersebut dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perizinan Ketenagalistrikan.